Kategori: Uncategorized

  • Ormas TKN Bersama Polres Probolinggo Gelar Aksi Tanam 1.000 Pohon di Kawasan DAM 8

    Ormas TKN Bersama Polres Probolinggo Gelar Aksi Tanam 1.000 Pohon di Kawasan DAM 8

     

     

    PROBOLINGGO – Upaya pelestarian lingkungan sekaligus mitigasi bencana terus digencarkan di Kabupaten Probolinggo. Kali ini, Organisasi Kemasyarakatan Tapal Kuda Nusantara (TKN) berkolaborasi dengan Polres Probolinggo menggelar kegiatan penanaman 1.000 pohon di kawasan Rumah Adat DAM 8. Rabu, 22/04/2026 .

    Kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap kondisi lingkungan, khususnya di wilayah yang memiliki potensi kerawanan bencana seperti banjir dan tanah longsor. Aksi penghijauan ini juga diharapkan mampu memperkuat struktur tanah serta menjaga keseimbangan ekosistem di sekitar aliran sungai yang berada di lokasi kegiatan.

    Berdasarkan pantauan di lapangan, sebuah banner besar terpasang di area kegiatan dengan tulisan “Selamat Datang di Rumah Adat DAM 8” serta keterangan kegiatan penanaman 1.000 pohon dalam rangka mitigasi pencegahan bencana. Banner tersebut juga menampilkan sejumlah tokoh yang terlibat dalam kegiatan ini, di antaranya Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif bersama Ketua Bhayangkari Ny. Ika Latif, serta Ketua DPC TKN Tapal Kuda Probolinggo H. Abdullah .

    Ketua DPC TKN Tapal Kuda Probolinggo, H. Abdullah . menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mendukung program pelestarian lingkungan serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum.

    “Kegiatan ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi bentuk nyata kepedulian kami terhadap lingkungan. Kami ingin mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam, karena dampaknya akan kembali kepada kita semua,” ujarnya.

    Sementara itu, jajaran Polres Probolinggo menyambut baik kolaborasi tersebut. Keterlibatan kepolisian dalam kegiatan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program sosial kemasyarakatan yang berdampak langsung bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

    Selain sebagai langkah mitigasi bencana, kegiatan penanaman pohon ini juga memiliki nilai edukatif. Masyarakat sekitar diharapkan dapat memahami pentingnya menjaga kelestarian alam, mulai dari hal sederhana seperti menanam dan merawat pohon di lingkungan masing-masing.

    Lokasi kegiatan yang berada di area terbuka dengan hamparan pepohonan dan dekat aliran sungai semakin menegaskan pentingnya penghijauan di kawasan tersebut. Penanaman pohon diyakini mampu meningkatkan daya resap air, mencegah erosi, serta menjaga kualitas udara.

    Melalui kolaborasi antara Ormas TKN dan Polres Probolinggo ini, diharapkan gerakan penghijauan dapat terus berlanjut dan menjadi contoh bagi elemen masyarakat lainnya. Semangat gotong royong dalam menjaga lingkungan dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan wilayah yang aman, asri, dan berkelanjutan

     

     

    Hery.

  • Adu Argumen Soal ‘Pickup Sultan’ Rp440 Juta: Dinas Sebut demi Petani, Pengamat Cium Bau Pemborosan

    Adu Argumen Soal ‘Pickup Sultan’ Rp440 Juta: Dinas Sebut demi Petani, Pengamat Cium Bau Pemborosan

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Rencana pengadaan kendaraan operasional oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026 terus memicu debat panas. Proyeksi anggaran senilai Rp440 juta (sebelumnya tercatat dalam pagu Rp455,4 juta) untuk unit kendaraan operasional dinilai tidak sinkron dengan kebutuhan mendasar pelaku usaha mikro yang hanya menerima bantuan “recehan”.

    Klarifikasi DKUPP: Untuk Operasional Sentra Industri Tembakau

    ​Menanggapi sorotan tajam publik, Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan mobil pickup operasional yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

    ​Menurut Sugeng, kendaraan ini bukan sekadar mobil dinas, melainkan penunjang vital bagi Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Paiton yang memiliki luas lahan sekitar 2,6 hektare.

    ​”Mobil itu nantinya dikelola dan dimanfaatkan bersama kelompok yang terdaftar di kawasan SIHT. Ini akan berdampak langsung karena SIHT menjadi pusat produksi rokok legal. Petani tembakau bisa menggunakan pickup tersebut sebagai alat angkut hasil panen untuk diproduksi di sana,” ujar Sugeng, Selasa (21/4).

    ​Sugeng menambahkan bahwa SIHT diproyeksikan menyerap tenaga kerja pelinting rokok lokal dan memastikan produksi rokok di Kabupaten Probolinggo memiliki izin cukai yang resmi. Terkait spesifikasi, ia mengklaim mobil tersebut adalah “standard” dan detailnya akan diumumkan saat proses pengadaan pada bulan Juli mendatang.

    LSM: “Satu Mobil Mewah vs Dua Unit Armada Rakyat”

    ​Meski telah diklarifikasi, penjelasan tersebut justru memicu kritik baru dari sisi efisiensi anggaran. Aris, perwakilan LSM Pusat Studi Supervisi dan Advokasi, menilai angka Rp440 juta untuk sebuah mobil pickup sangat tidak masuk akal dan melukai rasa keadilan petani.

    ​Aris membandingkan harga pasar kendaraan angkutan barang standar yang jauh di bawah angka tersebut.

    ​”Harga pickup standar seperti L300 atau GranMax itu hanya di kisaran kurang lebih Rp160 juta hingga Rp220 juta. Jika anggarannya Rp440 juta, ini pickup seperti apa? Dengan uang sebanyak itu, Pemkab seharusnya bisa menyediakan 2 unit pickup standar,” tegas Aris, Rabu (22/4/2026).

    ​Ia mengkhawatirkan, satu unit mobil mahal hanya akan dinikmati oleh segelintir kelompok yang memegang otoritas, sementara jika dibelikan lebih banyak unit standar, jangkauan manfaatnya bagi kelompok tani di berbagai desa akan jauh lebih luas.

    Ironi Anggaran di Tengah Kebutuhan UMKM

    ​Ketimpangan alokasi anggaran menjadi poin utama yang disoroti publik. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2026, DKUPP mencantumkan bantuan yang jauh lebih kecil bagi pengusaha kecil, di antaranya: Hibah Kompor Gas: Rp29,3 juta; ​Bantuan Etalase: Rp10,6 juta; ​Mesin Giling Mie: Rp1,02 juta.

    ​”Sangat ironis ketika satu unit kendaraan operasional memakan biaya hampir setengah miliar, sementara alat produksi untuk rakyat kecil nilainya sangat minim. Publik butuh transparansi, apakah ini murni untuk kepentingan petani atau sekadar gaya hidup birokrasi yang dibungkus label pemberdayaan,” tutup Aris.

    ​Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu rincian spesifikasi teknis dari DKUPP untuk membuktikan apakah pengadaan ini benar-benar berbasis kebutuhan atau sekadar pemborosan fiskal di tengah tuntutan efisiensi daerah. (Redaksi)

     

  • Warga Geruduk Dugaan Pabrik Rokok Ilegal di Desa Bulang, Gending Probolinggo

    Warga Geruduk Dugaan Pabrik Rokok Ilegal di Desa Bulang, Gending Probolinggo

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    PROBOLINGGO – Sebuah bangunan yang diduga difungsikan sebagai pabrik industri rokok milik CV Nur Jaya Utama di Dusun Rondo Kuning RT 04 RW 02, Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, digeruduk warga setempat. Aksi tersebut dipicu oleh keresahan masyarakat terhadap aktivitas pabrik yang disebut-sebut beroperasi hingga larut malam. Rabu, 22/04/2026 .

    Warga menilai, kegiatan produksi rokok di lokasi tersebut sangat mengganggu ketenangan lingkungan, terutama karena aktivitas berlangsung sampai tengah malam. Selain kebisingan, keberadaan pabrik juga menimbulkan dugaan pelanggaran hukum.

    Kepala Desa Bulang, Hasan, membenarkan adanya keluhan dari masyarakat terkait aktivitas pabrik tersebut. Ia menyampaikan bahwa operasional yang berlangsung hingga malam hari telah mengganggu kenyamanan warga sekitar.

    “Dengan adanya aktivitas tersebut, warga merasa sangat terganggu. Selain itu, rokok yang diproduksi juga diduga merupakan rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai,” ungkap Hasan.

    Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa sistem produksi yang digunakan diduga merupakan sistem “jahit”, yakni bahan baku rokok didatangkan dari luar daerah, kemudian dirakit atau diproduksi di lokasi tersebut. Setelah selesai, produk rokok tersebut diduga diedarkan ke luar daerah tanpa melalui prosedur resmi.

    “Yang lebih memprihatinkan, rumah-rumah warga di sekitar lokasi diduga dijadikan tempat penitipan rokok ilegal untuk menghindari razia,” tambahnya.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gending, Puguh Wijayanto, menyampaikan bahwa pihak kepolisian datang ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Petugas kemudian memberikan imbauan kepada warga dan pihak terkait agar situasi tetap kondusif.

    “Kami menerima laporan dari masyarakat dan langsung menuju lokasi. Kami memberikan imbauan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga situasi tetap aman dan kondusif,” jelasnya.

    Keluhan serupa juga disampaikan oleh. Ripen, salah satu warga setempat. Ia mengaku resah dengan aktivitas pabrik yang beroperasi hingga larut malam.

    “Kami merasa terganggu karena aktivitasnya sampai malam. Ini sangat meresahkan warga,” ujarnya.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi kepada pemilik maupun perwakilan dari CV Nur Jaya Utama. Namun, belum ada pihak yang memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut maupun dugaan aktivitas produksi rokok ilegal di lokasi itu.

     

     

    Hery

     

     

     

     

     

     

     

     

     

  • *Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara*

    *Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara*

     

     

    PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Polda Jatim melalui Satuan Lalu Lintas terus berupaya menanamkan budaya tertib berlalu lintas kepada masyarakat.

    Bertepatan dengan perayaan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) ke-280 tahun 2026, Satlantas Polres Probolinggo menggelar kegiatan edukasi keselamatan berkendara (safety riding) di Alun-alun Kraksaan, Minggu (19/4/26).

    Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian acara yang melibatkan komunitas sepeda motor, komunitas cosplay, serta masyarakat umum yang hadir.

    Edukasi keselamatan berkendara tersebut dikemas dalam kegiatan kopi darat (kopdar) gabungan, sehingga penyampaian materi berlangsung secara santai namun tetap efektif.

    Dalam kegiatan ini, Polres Probolinggo Polda Jatim memberikan pemahaman terkait pentingnya tertib berlalu lintas, penggunaan perlengkapan keselamatan seperti helm berstandar SNI, serta larangan berkendara secara ugal-ugalan dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

    Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kasat Lantas AKP Safiq Jundhira Z menegaskan bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda dan komunitas sepeda motor, untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban,” tegas AKP Safiq.

    Lebih lanjut, AKP Safiq Jundhira menekankan agar seluruh pengendara senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menjaga etika berkendara di jalan.

    AKP Safiq juga mengingatkan agar tidak melakukan konvoi yang mengganggu ketertiban umum, tidak menggunakan knalpot brong, serta menghindari aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

    Ia mengajak seluruh warga masyarakat Kabupaten Probolinggo pada Momentum Harjakapro mengisi dengan kegiatan positif.

    “Jangan sampai euforia perayaan justru menimbulkan gangguan kamtibmas ataupun kecelakaan lalu lintas. Mari kita jaga bersama situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Probolinggo,” kata AKP Safiq.

    Selain itu, AKP Safiq juga mengajak para orang tua dan tokoh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan pengawasan dan pembinaan kepada generasi muda agar tidak terlibat dalam kegiatan negatif di jalan raya.

    Diharapkan melalui kegiatan edukasi ini, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat mewujudkan keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya. (*)

     

     

    Hery.

  • Klarifikasi dan Kritik Anggaran Harjakapro 2026, Disdikdaya Probolinggo Disorot dari Dua Sisi

    Klarifikasi dan Kritik Anggaran Harjakapro 2026, Disdikdaya Probolinggo Disorot dari Dua Sisi

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Polemik alokasi anggaran kegiatan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) Tahun Anggaran 2026 terus bergulir. Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikdaya) Kabupaten Probolinggo menyampaikan klarifikasi. Namun, penjelasan tersebut kembali menuai tanggapan kritis dari pegiat masyarakat sipil.

    Penjelasan Dinas: Agenda Rutin dan Dorong UMKM

    Kadisdikdaya Kab. Probolinggo, Hary Thahjono, menegaskan bahwa kegiatan Harjakapro merupakan agenda rutin tahunan yang memiliki nilai strategis, baik dari sisi pelestarian budaya maupun penguatan ekonomi lokal.

    Menurutnya, alokasi anggaran (pagu) sebesar Rp130 juta, yang mencakup pengadaan jasa event organizer (EO) pagu sekitar Rp100 juta dan belanja makan-minum pagu sekitar Rp30 juta, tidak semata bersifat seremonial.

    “Kegiatan ini bukan hanya perayaan, tetapi juga bagian dari upaya mendorong pelaku UMKM agar naik kelas melalui promosi produk kepada masyarakat luas,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

    Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan sponsor, sebagai bentuk sinergi antara pemerintah dan masyarakat.

    “Keterbatasan APBD membuat kolaborasi menjadi penting. Ini bentuk gotong royong dalam membangun daerah,” tambahnya.

    Tanggapan LSM: Soroti Efisiensi dan Transparansi

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Libas88 Nusantara, Muhyiddin, menyampaikan sejumlah catatan kritis. Ia menilai bahwa argumentasi yang disampaikan pihak dinas belum sepenuhnya menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan publik.

    Menurutnya, status kegiatan sebagai agenda rutin tidak serta-merta menjadi pembenaran atas besaran anggaran.

    “Justru karena rutin, seharusnya ada pola efisiensi yang lebih terukur setiap tahun, bukan sekadar mengacu pada kebiasaan,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti potensi ketidaksinkronan antara klaim efisiensi dengan tetap besarnya alokasi anggaran dari APBD, meskipun disebut ada dukungan dari pihak eksternal.

    Selain itu, Muhyiddin mempertanyakan efektivitas program dalam mendorong UMKM.

    “Perlu ada data konkret, apakah benar kegiatan seperti ini mampu meningkatkan omzet atau kapasitas usaha secara berkelanjutan, bukan hanya berdampak sementara selama acara berlangsung,” katanya.

    Minta Rincian Anggaran dan Output Terukur

    Lebih lanjut, pihaknya menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran publik, termasuk rincian komponen biaya dan indikator capaian kegiatan.

    Ia menilai bahwa penjelasan yang disampaikan masih bersifat umum dan belum menyentuh aspek teknis yang menjadi perhatian utama masyarakat.

    “Publik berhak mengetahui rincian penggunaan anggaran, termasuk standar biaya dan output yang dihasilkan. Ini penting agar penggunaan APBD benar-benar akuntabel,” tegasnya.

    Perlu Ruang Dialog Terbuka

    Sejumlah pihak menilai, perbedaan pandangan ini menunjukkan perlunya ruang dialog yang lebih terbuka antara pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya dalam perencanaan dan evaluasi program yang menggunakan anggaran publik.

    Dengan adanya klarifikasi dari dinas serta masukan dari elemen masyarakat sipil, diharapkan ke depan pengelolaan kegiatan daerah dapat semakin transparan, efisien, dan tepat sasaran. (Redaksi)

     

  • Ironi APBD: Saat Usaha Mikro Dibantu ‘Recehan’, Dinas Koperasi Pilih Beli Mobil Hampir Setengah Miliar

    Ironi APBD: Saat Usaha Mikro Dibantu ‘Recehan’, Dinas Koperasi Pilih Beli Mobil Hampir Setengah Miliar

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Rencana pengadaan kendaraan bermotor Tahun Anggaran 2026 milik Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Probolinggo menuai sorotan.

    Salah satu paket yang menjadi perhatian adalah belanja modal kendaraan bermotor penumpang dengan nilai pagu Rp.455,4 juta.

    Aris, perwakilan LSM Pusat Studi Supervisi dan Advokasi, menilai alokasi tersebut perlu dikaji kembali dari sisi prioritas dan dampaknya terhadap masyarakat.

    “Di tengah kebutuhan pelaku usaha mikro yang masih membutuhkan dukungan alat produksi dan permodalan, pengadaan kendaraan dengan nilai tersebut perlu dijelaskan urgensinya,” kata Aris, Selasa (21/4/2026).

    Ia membandingkan nilai pengadaan kendaraan tersebut dengan sejumlah paket bantuan, seperti hibah kompor gas sebesar Rp.29,3 juta, etalase Rp.10,6 juta, serta mesin giling mie Rp.1,02 juta.

    Menurut dia, jika dilihat dari nilai anggaran, satu unit kendaraan tersebut setara dengan puluhan hingga ratusan bantuan produktif bagi pelaku usaha kecil.

    Selain itu, juga tercantum pengadaan kendaraan lain, antara lain kendaraan roda tiga senilai Rp.51,4 juta, kendaraan dinas perorangan Rp.38,7 juta, serta biaya pemeliharaan kendaraan sebesar Rp.12 juta.

    Aris menilai, akumulasi belanja tersebut perlu dikaitkan dengan fungsi utama dinas dalam mendorong penguatan sektor usaha mikro dan perdagangan.

    Sorotan juga diarahkan pada penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai sumber pembiayaan.

    “Perlu ada penjelasan sejauh mana penggunaan anggaran tersebut berkaitan langsung dengan peningkatan kesejahteraan petani tembakau, buruh, maupun penguatan industri terkait,” ujarnya.

    Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya menghubungi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Probolinggo untuk konfirmasi.

    Pengamat kebijakan publik menilai, transparansi dalam perencanaan anggaran menjadi penting untuk memastikan setiap belanja daerah memiliki dampak yang terukur.

    Di tengah tuntutan efisiensi fiskal, publik berharap pemerintah daerah dapat menjelaskan dasar pertimbangan pengadaan tersebut, termasuk relevansinya terhadap kebutuhan masyarakat dan penguatan sektor usaha mikro. (Redaksi)

     

  • Kepala Kemenag Probolinggo Hadiri Halal Bihalal dan Pembinaan Lembaga Pendidikan di Tiris

    Kepala Kemenag Probolinggo Hadiri Halal Bihalal dan Pembinaan Lembaga Pendidikan di Tiris

     

     

     

    PROBOLINGGO – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo, H. Samsur, S.Ag., menghadiri kegiatan halal bihalal yang dirangkaikan dengan pembinaan lembaga pendidikan di Kecamatan Tiris, Senin (20/04/2026).

    Kegiatan yang berlangsung di desa ranuagung tersebut diikuti oleh para kepala sekolah dan pengelola lembaga pendidikan mulai dari tingkat RA, MI, MTs hingga MA se-Kecamatan Tiris. Acara ini menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi pasca Hari Raya Idulfitri sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.

    Dalam sambutannya, H. Samsur menyampaikan bahwa halal bihalal bukan sekadar tradisi tahunan, tetapi juga menjadi sarana memperkuat ukhuwah dan membangun komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan.

    “Momentum ini harus kita manfaatkan untuk saling memaafkan, mempererat kebersamaan, serta memperkuat koordinasi dalam meningkatkan mutu pendidikan di masing-masing lembaga,” ujarnya.

    Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peran kepala sekolah dalam menjaga kualitas pendidikan, baik dari sisi akademik maupun pembentukan karakter peserta didik. Menurutnya, lembaga pendidikan berbasis keagamaan memiliki tanggung jawab besar dalam mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga berakhlak mulia.

    Kegiatan ini juga diisi dengan sesi pembinaan oleh jajaran Kemenag Kabupaten Probolinggo, yang memberikan arahan terkait peningkatan kinerja, administrasi pendidikan, serta penguatan kurikulum berbasis nilai-nilai keislaman.

    Para peserta tampak antusias mengikuti rangkaian acara yang berlangsung dengan penuh keakraban. Halal bihalal ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antar lembaga pendidikan serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan di wilayah Kecamatan Tiris.

     

     

     

    Hery.

     

     

  • Legislator Kritik Kenaikan Signifikan BBM Nonsubsidi: “Beban Rakyat Bertambah”

    Legislator Kritik Kenaikan Signifikan BBM Nonsubsidi: “Beban Rakyat Bertambah”

    JAKARTA, kabarbromo66.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan PT Pertamina (Persero) yang menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi per 18 April 2026. Ia menilai kenaikan yang terjadi secara mendadak tersebut memberatkan masyarakat, terutama karena dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai.

    Lonjakan Harga yang Signifikan

    Berdasarkan data dari situs resmi MyPertamina, kenaikan harga terjadi pada tiga jenis BBM nonsubsidi dengan rincian sebagai berikut:

    Pertamax Turbo (RON 98): Dari Rp 13.100 menjadi Rp 19.400 per liter.

    Dexlite: Dari Rp 14.200 menjadi Rp 23.600 per liter.

    Pertamina DEX: Dari Rp 14.500 menjadi Rp 23.900 per liter.

    Mufti menyoroti kontradiksi antara narasi pemerintah sebelumnya yang menjamin stabilitas harga BBM dengan kenyataan di lapangan saat ini. “Kemarin masyarakat ditenangkan dengan narasi bahwa harga BBM tidak akan naik. Namun tiba-tiba hari ini harga melonjak tajam tanpa komunikasi,” ujar Mufti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/4).

    Soroti Masalah Distribusi Subsidi

    Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut juga menggarisbawahi dampak kenaikan ini bagi seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, meskipun yang dinaikkan adalah BBM nonsubsidi, masalah mendasar terletak pada sulitnya akses terhadap BBM subsidi di berbagai daerah.

    “Di banyak daerah, rakyat harus antre panjang, bahkan pulang dengan tangan kosong karena stok BBM subsidi habis. Dalam kondisi tersebut, mereka terpaksa membeli BBM nonsubsidi yang harganya kini meningkat tajam,” tegasnya.

    Desakan kepada Pemerintah

    Selaku anggota komisi yang bermitra dengan Pertamina, Mufti mendesak dua langkah konkret:

    1. Perbaikan Distribusi: Pemerintah harus menjamin stok BBM subsidi tersedia bagi yang berhak agar mereka tidak terbebani harga nonsubsidi yang melambung.

    2. Transparansi Harga: Meminta pemerintah segera melakukan penyesuaian harga turun apabila kondisi harga minyak dunia membaik.

    “Jika harga minyak dunia mulai turun, maka segera turunkan harga. Jangan tunggu tekanan rakyat baru bergerak,” tutup legislator asal Dapil Jawa Timur II tersebut. (Redaksi)

     

  • Teka-Teki Pesan Berantai Absensi ASN di Alun-Alun Kraksaan, Publik Desak Penjelasan BKPSDM

    Teka-Teki Pesan Berantai Absensi ASN di Alun-Alun Kraksaan, Publik Desak Penjelasan BKPSDM

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Pesan berantai yang berisi dugaan instruksi internal terkait mekanisme absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama peringatan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) ke-280 beredar di kalangan pegawai dan masyarakat. Isi pesan tersebut memicu perhatian publik karena dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir terkait kedisiplinan kerja ASN.

    Dalam pesan yang beredar, disebutkan ASN diminta hadir di Alun-Alun Kraksaan untuk melakukan presensi menggunakan aplikasi AK sebagai pengganti absensi kantor. Pesan tersebut juga memuat narasi bahwa setelah melakukan absensi kedatangan, ASN diperbolehkan meninggalkan lokasi.

    Namun demikian, hingga saat ini keabsahan dan sumber resmi pesan tersebut belum dapat dipastikan. Belum diketahui apakah isi pesan merupakan kebijakan formal, bentuk penyesuaian jam kerja, atau hanya informasi yang berkembang tanpa dasar resmi.

    Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP), Luthfi Hamid, menilai informasi tersebut perlu segera diklarifikasi oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

    “Jika benar ada pengaturan seperti itu, perlu dijelaskan secara terbuka dasar dan mekanismenya. Jangan sampai menimbulkan kesan bahwa kehadiran ASN hanya bersifat administratif tanpa diikuti tanggung jawab pelayanan,” ujarnya.

    Menurutnya, kegiatan peringatan daerah tetap harus berjalan seimbang dengan kewajiban utama ASN dalam memberikan pelayanan publik.

    Sejumlah pengamat kebijakan publik juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam setiap kebijakan yang menyangkut pengaturan kerja ASN, terutama dalam momentum kegiatan seremonial berskala besar.

    “Yang perlu diperjelas adalah apakah ini bagian dari penugasan resmi atau hanya imbauan. Kejelasan itu penting agar tidak terjadi penurunan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.

    Sementara itu, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo, guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi.

    Publik berharap, apabila terdapat kebijakan khusus selama pelaksanaan Harjakapro, pengaturannya tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, kedisiplinan, serta tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. (Redaksi)

     

  • Reaksi Cepat Wabup Probolinggo Soal Visum Berbayar: “Saya Konfirmasi ke Dinkes”

    Reaksi Cepat Wabup Probolinggo Soal Visum Berbayar: “Saya Konfirmasi ke Dinkes”

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Isu pungutan biaya visum bagi korban tindak pidana di Kabupaten Probolinggo yang memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat akhirnya sampai ke telinga pimpinan daerah. Wakil Bupati Probolinggo, Ra Fahmi AHZ, memberikan respons cepat terkait keluhan tersebut.

    ​Saat dimintai tanggapannya mengenai dugaan beban biaya sebesar Rp200.000 yang harus ditanggung korban, Ra Fahmi menyatakan akan segera mengambil langkah klarifikasi internal.

    ​”Baik, akan saya coba konfirmasi dulu ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo,” tegas Ra Fahmi singkat namun lugas kepada media, Kamis (16/4/2026).

    Menanti Sinkronisasi Anggaran

    ​Respons ini menjadi angin segar setelah sebelumnya A. Mukhoffi, SH., MH., dari MPC Pemuda Pancasila, menyoroti ketimpangan perlakuan antara korban dan pelaku kejahatan. Mukhoffi menekankan bahwa berdasarkan Pasal 52 KUHAP2025, biaya penyidikan, termasuk visum, seharusnya ditanggung sepenuhnya oleh negara.

    ​”Korban sudah jatuh tertimpa tangga. Sudahlah menjadi korban kejahatan, malah dibebani biaya medis untuk pembuktian hukum. Sementara pelaku di sel justru makan dan kesehatannya dijamin negara,” kritik Mukhoffi sebelumnya.

    Ujian Reformasi Birokrasi

    ​Kasus ini mencuatkan pertanyaan besar mengenai koordinasi antara aparat penegak hukum dengan instansi kesehatan di daerah. Jika terbukti ada penarikan biaya, publik menanti apakah hal tersebut disebabkan oleh ketiadaan alokasi anggaran di APBD atau sekadar hambatan administratif di tingkat operasional.

    ​Masyarakat kini menunggu hasil konfirmasi dari Wakil Bupati. Apakah Pemerintah Kabupaten Probolinggo akan segera menerbitkan regulasi atau mengucurkan anggaran khusus agar rumah sakit daerah tidak lagi memungut biaya dari para pencari keadilan?

    ​Langkah proaktif Ra Fahmi ini diharapkan menjadi titik balik dalam memberikan perlindungan nyata bagi korban tindak pidana di wilayah Probolinggo. (Redaksi)

     

  • Pagu Jumbo Rp130 Juta untuk “Hajatan” Harjakapro 2026, Dinas Pendidikan Probolinggo Jadi Sorotan

    Pagu Jumbo Rp130 Juta untuk “Hajatan” Harjakapro 2026, Dinas Pendidikan Probolinggo Jadi Sorotan

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Pengadaan kegiatan seni “Harjakapro” Tahun Anggaran 2026 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo menuai sorotan. Data pada sistem pengadaan pemerintah menunjukkan sedikitnya dua paket kegiatan dengan total anggaran (pagu) Rp130 juta.

    Paket pertama berupa jasa penyelenggaraan acara (event organizer) kebudayaan dengan pagu Rp100 juta. Paket kedua adalah belanja makanan dan minuman kegiatan pagu sebesar Rp30 juta. Keduanya bersumber dari APBD 2026 dan berada pada satuan kerja yang sama.

    Dalam dokumen tersebut, kegiatan diklasifikasikan sebagai bagian dari program perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan. Volume pekerjaan tercatat masing-masing satu paket, dengan spesifikasi teknis mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK).

    Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi dan proporsionalitas anggaran tersebut di tengah tuntutan efisiensi belanja daerah. Selain itu, belum terlihat rincian terbuka mengenai output kegiatan, indikator keberhasilan, serta justifikasi kebutuhan biaya yang detail kepada publik.

    Ketua Libas88 Nusantara, Muhyiddin, memberikan tanggapan kritis atas pengadaan tersebut. Ia menilai penganggaran kegiatan seremonial harus benar-benar terukur manfaatnya.

    “Kegiatan budaya itu penting, tapi jangan sampai menjadi ajang seremonial yang menyedot anggaran tanpa dampak nyata. Harus jelas output-nya, siapa yang menerima manfaat, dan bagaimana akuntabilitasnya,” ujar Muhyiddin saat dimintai keterangan.

    Ia juga menekankan pentingnya transparansi sejak tahap perencanaan. Menurutnya, publik berhak mengetahui alasan penentuan nilai anggaran, termasuk perbandingan harga pasar untuk jasa event organizer maupun konsumsi.

    “Kalau hanya satu paket EO pagu sebesar Rp100 juta, pertanyaannya: apa saja komponennya? Apakah sudah efisien? Begitu juga konsumsi pagu sebesar Rp30 juta, harus jelas jumlah peserta dan standar biayanya,” tambahnya.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo terkait rincian perencanaan kegiatan tersebut, termasuk dasar penetapan pagu anggaran.

    Sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait guna memastikan informasi yang berimbang dan akurat. (Redaksi)

     

  • Anomali Perizinan dan Indikasi Maladministrasi: Gedung Industri Rokok di Probolinggo Diduga Beroperasi Tanpa PBG Valid”

    Anomali Perizinan dan Indikasi Maladministrasi: Gedung Industri Rokok di Probolinggo Diduga Beroperasi Tanpa PBG Valid”

     

     

    Probolinggo . Sebuah bangunan yang diduga difungsikan sebagai pabrik industri rokok milik CV Nur Jaya Utama di Dusun Rondo Kuning RT 04 RW 02, Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, terindikasi kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah sebagaimana diatur dalam regulasi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Temuan ini mencuat pada 17 April 2026.

    Secara normatif, proses penerbitan PBG untuk industri manufaktur—termasuk industri rokok—mensyaratkan pemenuhan aspek multidimensional yang mencakup kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, standar keselamatan industri, hingga validitas titik koordinat lokasi bangunan melalui sistem SIMBG. Ketidaksesuaian dalam salah satu komponen tersebut berpotensi menimbulkan cacat administratif hingga pelanggaran hukum.

    Berdasarkan hasil investigasi Komunitas Jurnalis Nusantara Trabas Kabupaten Probolinggo, ditemukan adanya inkonsistensi data administratif. Dalam dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), lokasi usaha tercatat berada di Dusun Nagger, Desa Bulang. Namun, secara faktual bangunan berdiri di Dusun Rondo Kuning.

    Lebih lanjut, keterangan dari narasumber warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkap dugaan praktik pemanfaatan dokumen perizinan dari lokasi lain. Ia menyebut bahwa bangunan yang kini difungsikan sebagai pabrik diduga menggunakan atau “meminjam” PBG/IMB dari gedung yang berlokasi di Dusun Klompang RT 18 RW 09, Desa Bulang.

    “Informasi yang kami terima beberapa tahun lalu, bangunan di Rondo Kuning ini diduga menggunakan PBG dari lokasi di Klompang. Bahkan saat survei, yang didatangi justru lokasi Klompang, bukan yang sekarang berdiri. Ini jelas menimbulkan dugaan ketidaksesuaian titik koordinat,” ungkapnya.

    Dalam perspektif hukum administrasi, penggunaan titik koordinat yang tidak sesuai dengan lokasi fisik bangunan dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi, bahkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan dokumen perizinan. Hal ini berimplikasi pada status bangunan yang dapat dianggap tidak memiliki legalitas atau masuk dalam kategori bangunan ilegal.

    Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemilik, berinisial “DA”, belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp terkait validitas PBG/IMB dan kesesuaian titik koordinat belum mendapat respons hingga berita ini dipublikasikan.

    Tim media yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Nusantara Trabas menyatakan akan terus melakukan pendalaman investigatif, termasuk klarifikasi lintas instansi terkait, guna mengurai dugaan anomali perizinan ini secara komprehensif.

    Ketidakjelasan legalitas bangunan industri tidak hanya berimplikasi pada aspek administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko hukum, lingkungan, dan keselamatan kerja. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas perizinan menjadi urgensi yang tidak dapat ditawar dalam menjamin kepastian hukum dan tata kelola pembangunan yang berintegritas.

     

     

    Hery.