Kategori: Uncategorized

  • Aliansi L3GAM Takziah ke Rumah Duka Faradila Amalia Najwa, Desak Hukuman Berat bagi Pelaku dan Apresiasi Gerak Cepat Polda Jatim

    Aliansi L3GAM Takziah ke Rumah Duka Faradila Amalia Najwa, Desak Hukuman Berat bagi Pelaku dan Apresiasi Gerak Cepat Polda Jatim

     

     

     

     

     

     

    PROBOLINGGO – Aliansi Lembaga L3GAM melakukan kunjungan takziah ke rumah duka almarhumah Faradila Amalia Najwa, di Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, sebagai bentuk empati, solidaritas, serta dukungan moral kepada keluarga korban atas peristiwa tragis yang menimpa almarhumah. Senin, 22/12/2025 .

    Rombongan Aliansi L3GAM datang langsung menemui orang tua dan keluarga besar almarhumah. Dalam suasana duka yang mendalam, perwakilan L3GAM menyampaikan belasungkawa serta memberikan penguatan kepada keluarga agar tetap tabah menghadapi cobaan berat tersebut.

    Takziah ini juga menjadi bagian dari komitmen Aliansi L3GAM untuk terus mengawal kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang menimpa Faradila Amalia Najwa hingga proses hukum berjalan tuntas dan berkeadilan.

    Dalam pernyataannya kepada awak media, Lutfi Hamid, selaku perwakilan Aliansi L3GAM, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur atas langkah cepat dan profesional dalam penanganan kasus tersebut.

    “Kami menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Timur karena telah bergerak cepat dan responsif. Pelaku sudah berhasil diamankan, ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini,” ujar Lutfi Hamid.

    Meski demikian, Lutfi Hamid menegaskan bahwa penangkapan pelaku bukanlah akhir dari proses. Ia meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh, transparan, dan berkeadilan.

    “Kami juga meminta kepada Kapolda Jawa Timur agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keadilan harus ditegakkan, demi keluarga korban dan sebagai efek jera,” tegasnya.

    Menurutnya, penegakan hukum yang tegas sangat penting agar kasus serupa tidak kembali terulang dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Ia juga menekankan bahwa perlindungan terhadap generasi muda, khususnya perempuan, harus menjadi perhatian serius bersama.

    Aliansi L3GAM menegaskan akan terus mendampingi keluarga korban serta mengawal setiap tahapan proses hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, L3GAM berharap seluruh pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, dapat bersinergi dalam menciptakan rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.

    Kunjungan takziah tersebut diakhiri dengan doa bersama untuk almarhumah Faradila Amalia Najwa agar mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta doa agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.

     

     

    Tim.

     

     

  • Pimpinan Redaksi KabarBromo66.com Gelar Evaluasi dan Bahas Persiapan Program Tahunan

     

     

    PROBOLINGGO – Pimpinan Redaksi KabarBromo66.com bersama jajaran redaksi menggelar rapat evaluasi internal guna membahas perkembangan media online tersebut ke depan, sekaligus menyampaikan laporan persiapan program tahunan. Kegiatan ini berlangsung dalam suasana serius namun konstruktif, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme media. Senin, 22/12/2025 .

    Dalam rapat tersebut, Pimpinan Redaksi menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja redaksi, mulai dari kualitas pemberitaan, konsistensi penyajian berita, hingga perluasan jangkauan informasi yang lebih berimbang dan berorientasi pada kepentingan publik.

    “Evaluasi ini menjadi momentum penting bagi KabarBromo66.com untuk terus berbenah dan beradaptasi dengan dinamika kebutuhan pembaca. Kami ingin memastikan setiap berita yang disajikan tetap berpegang pada prinsip jurnalistik, akurat, berimbang, dan dapat dipercaya,” ujar Pimpinan Redaksi dalam arahannya.

    Selain evaluasi, rapat juga membahas laporan persiapan program tahunan KabarBromo66.com, termasuk perencanaan liputan prioritas, penguatan sumber daya redaksi, serta strategi pengembangan media agar semakin dikenal luas dan mampu bersaing di tengah pesatnya pertumbuhan media digital.

    Jajaran redaksi turut menyampaikan masukan dan pandangan terkait tantangan di lapangan, sekaligus ide-ide inovatif untuk pengembangan konten ke depan. Diskusi berjalan dinamis dengan fokus pada penguatan peran media sebagai sarana informasi, kontrol sosial, dan edukasi masyarakat.

    Melalui kegiatan ini, KabarBromo66.com menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan informasi yang kredibel, independen, dan berpihak pada kepentingan publik, sejalan dengan visi media sebagai pilar demokrasi dan penyambung aspirasi masyarakat.

     

    Hery.

     

     

     

  • Seleksi Direktur Perumdam Disorot, Janji Sistem Merit Bupati Probolinggo Dipertanyakan?

    Seleksi Direktur Perumdam Disorot, Janji Sistem Merit Bupati Probolinggo Dipertanyakan?

    Probolinggo, kabarbromo66.com – Polemik seleksi Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo kian menajam. Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP), H. Luthfi Hamid, menilai terdapat indikasi kuat kompromi sejak awal proses seleksi, terutama terkait syarat sertifikasi kompetensi yang dinilai tidak ditegakkan secara konsisten oleh Panitia Seleksi (Pansel).

    Menurut Luthfi, sikap kompromistis pansel terhadap syarat mendasar itu membuka ruang spekulasi publik bahwa kepala daerah berpotensi dihadapkan pada pilihan calon yang tidak sepenuhnya memenuhi standar kompetensi.

    “Ketika sejak awal syarat sertifikasi kompetensi sudah dilonggarkan, publik wajar menduga bahwa hasil akhirnya juga akan bermasalah. Ini bukan soal siapa orangnya, tapi soal sistem yang sejak awal tidak tegas,” kata Luthfi, pada Senin (22/12/2025).

    AMPP menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan komitmen Bupati Probolinggo, dr. Mohammad Haris, yang pada awal masa pemerintahannya secara terbuka menyatakan akan menerapkan sistem merit dalam pengisian jabatan strategis daerah.

    “Janji sistem merit itu kini dipertanyakan. Jika benar calon yang tidak memiliki sertifikasi kompetensi tetap diloloskan hingga tahap akhir, maka itu menjadi preseden buruk dan mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.

    LSM AMPP menegaskan bahwa panitia seleksi merupakan kepanjangan tangan kepala daerah. Oleh karena itu, setiap kelonggaran tafsir aturan dan potensi cacat prosedural tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab kepala daerah sebagai pemegang kewenangan akhir.

    Di tengah sorotan publik, AMPP juga menyatakan tengah menyiapkan langkah pelaporan ke Ombudsman RI dan KPK sebagai bentuk dorongan agar proses seleksi diawasi secara ketat dan transparan.

    Sementara itu, Bupati Probolinggo sebelumnya menyatakan akan mengecek langsung ke pansel terkait pelaksanaan seleksi, serta menegaskan bahwa sertifikat pelatihan air minum akan menjadi skala prioritas karena kompleksnya persoalan PDAM.

    Namun bagi AMPP, pernyataan tersebut perlu dibuktikan dengan tindakan konkret. “Yang diuji sekarang bukan pernyataannya, tapi keberaniannya menegakkan aturan. Publik menunggu, apakah janji sistem merit benar-benar dijalankan atau hanya menjadi slogan,” pungkas Luthfi. (Red)

  • DPC Perhimpunan Al Irsyad Kraksaan Gelar Khitan Massal di SDS Al Irsyad

    DPC Perhimpunan Al Irsyad Kraksaan Gelar Khitan Massal di SDS Al Irsyad

    Probolinggo, kabarbromo66.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Al Irsyad Kraksaan menggelar kegiatan khitan massal pada Minggu, 21 Desember 2025. Kegiatan sosial tersebut dilaksanakan di SDS Al Irsyad Kraksaan dan diikuti oleh puluhan anak dari berbagai kelurahan dan kecamatan di sekitar Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

    Ketua DPC Perhimpunan Al Irsyad Kraksaan, Ustadz Mubarak Banawir, menyampaikan bahwa khitan massal ini merupakan bagian dari program sosial dan dakwah Al Irsyad yang bertujuan membantu masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu.

    “Khitan massal ini adalah bentuk kepedulian Al Irsyad kepada umat. Selain membantu secara ekonomi, kami juga ingin menanamkan nilai-nilai keislaman dan kebersamaan,” ujar Ustadz Mubarak Banawir.

    Ia menambahkan, kegiatan tersebut dapat terlaksana berkat kerja sama pengurus DPC Al Irsyad Kraksaan, tenaga medis profesional, serta dukungan para donatur dan relawan. Seluruh peserta khitan mendapatkan pelayanan medis yang aman dan sesuai standar kesehatan.

    Hal menarik dari pelaksanaan khitan massal gratis ini adalah keterlibatan para siswa-siswi SMP Al Irsyad Kraksaan yang tergabung dalam OSIS sebagai panitia pelaksana. Mereka terlibat langsung dalam berbagai tugas kepanitiaan, mulai dari penerimaan peserta hingga membantu kelancaran acara.

    “Kami mendapat pengalaman yang sangat banyak dalam acara khitanan hari ini, dan kami langsung terlibat sebagai panitia,” ujar Nurin, siswi SMP Al Irsyad Kraksaan yang juga bertugas sebagai pembawa acara.

    Total anak yang mengikuti khitan massal dalam kegiatan ini berjumlah 41 anak, yang berasal dari berbagai kelurahan dan kecamatan di sekitar Kota Kraksaan. Para orang tua peserta pun menyambut baik kegiatan tersebut dan mengaku sangat terbantu dengan adanya program khitan massal gratis ini.

    “Insya Allah tahun depan kami juga akan mengadakan acara serupa,” ungkap Ustadz Mubarak Banawir, menegaskan komitmen DPC Perhimpunan Al Irsyad Kraksaan untuk terus menghadirkan program-program sosial kemasyarakatan sebagai wujud pengabdian kepada umat dan kontribusi nyata bagi masyarakat. (Red/fy)

  • Diamnya Bupati Probolinggo Disorot: Pansel Diduga Langgar Permen PUPR, Merit System Dipertanyakan

    Diamnya Bupati Probolinggo Disorot: Pansel Diduga Langgar Permen PUPR, Merit System Dipertanyakan

    Probolinggo, kabarbromo66.com – Proses seleksi Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Kabupaten Probolinggo terus menuai sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada sikap diam Bupati Probolinggo di tengah polemik dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 15/PRT/M/2018, yang secara tegas mewajibkan direksi pengelola SPAM memiliki sertifikasi kompetensi.

    Publik mempertanyakan, mengapa Bupati Probolinggo yang selama ini menggaungkan merit system justru tidak bersuara, ketika Panitia Seleksi (Pansel) dinilai meloloskan calon yang belum mengantongi sertifikat kompetensi sebagaimana dipersyaratkan regulasi nasional tersebut.Permen PUPR Nomor 15/PRT/M/2018 secara eksplisit menyatakan bahwa standar kompetensi kerja nasional merupakan syarat jabatan, bukan sekadar kewajiban administratif setelah menjabat.

    Namun dalam praktik seleksi, muncul tafsir bahwa sertifikasi dapat dipenuhi belakangan, sebuah dalil yang dinilai sebagian kalangan menabrak asas legalitas dan hierarki peraturan perundang-undangan.

    Sikap pasif kepala daerah ini memicu spekulasi di ruang publik. Apakah benar Bupati Probolinggo tidak mengetahui? Ataukah mengetahui namun memilih diam? Bahkan, tak sedikit yang mempertanyakan lebih jauh: benarkah ada “calon kuat” yang harus diloloskan oleh Pansel, sehingga regulasi terkesan dinegosiasikan?.

    Isu “by order” pun mencuat. Meski belum terbukti, dugaan adanya intervensi kekuasaan dalam proses seleksi yang seharusnya objektif dan berbasis kompetensi menjadi perbincangan hangat di kalangan aktivis, akademisi, dan pemerhati tata kelola BUMD.

    Jika benar merit system dijadikan pijakan, publik menilai diamnya bupati justru menjadi anomali, karena kepala daerah memiliki kewenangan moral dan administratif untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum.

    Sikap kritis disampaikan oleh Ust. Muhyiddin, Ketua LSM LIBAS ’88 Nusantara. Ia menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi nasional.“Permen PUPR itu jelas dan tidak multitafsir. Sertifikasi kompetensi adalah syarat jabatan. Kalau Pansel membolehkan calon tanpa sertifikat untuk tetap lolos, itu sudah keluar dari koridor hukum,” tegas Ust. Muhyiddin, pada Minggu (21/12/2025).

    Menurutnya, Pansel tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan ulang atau menunda pemberlakuan syarat yang sudah ditetapkan oleh peraturan menteri.“Pansel itu pelaksana teknis, bukan pembentuk norma. Ketika mereka membuat tafsir sendiri, itu berbahaya dan mencederai prinsip legalitas,” ujarnya.

    Lebih jauh, Ust. Muhyiddin juga mengkritik sikap diam Bupati Probolinggo yang dinilai tidak sejalan dengan semangat merit system.“Kalau bupati benar-benar menjunjung merit system, seharusnya beliau tampil paling depan meluruskan.

    Diamnya kepala daerah justru memunculkan kecurigaan publik dan memperlemah kepercayaan terhadap proses seleksi,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa kritik ini bukan serangan personal, melainkan dorongan agar tata kelola BUMD tidak dibangun di atas kompromi regulasi.“Kami di LIBAS ’88 Nusantara tidak menuduh, tapi mengingatkan. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi seleksi jabatan publik lainnya,” pungkasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Probolinggo maupun Panitia Seleksi terkait polemik sertifikasi kompetensi tersebut. Publik kini menunggu: Apakah kepala daerah akan tetap diam, atau mengambil sikap tegas untuk mengembalikan proses seleksi ke jalur hukum dan merit system yang sesungguhnya. (Red)

  • Desa Wangkal Salurkan Bantuan Pangan kepada 781 KPM

    Desa Wangkal Salurkan Bantuan Pangan kepada 781 KPM

     

    Wangkal — Pemerintah Desa Wangkal menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat pada hari ini. Sebanyak 781 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan berupa kebutuhan pokok. Sabtu, 20/12/2025.

    Penyaluran bantuan dilaksanakan di Balai Desa Wangkal dan berlangsung tertib. Warga penerima hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Aparatur desa melakukan pendampingan guna memastikan proses distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran.

    Setiap KPM menerima bantuan pangan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Bantuan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah dalam upaya membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat serta menjaga ketahanan pangan.

     

    Kepala Desa Wangkal, dalam keterangannya, mengatakan bahwa penyaluran bantuan pangan ini dilakukan berdasarkan data penerima yang telah diverifikasi.

    “Kami berupaya memastikan bantuan ini benar-benar diterima oleh warga yang berhak. Harapannya, bantuan pangan ini dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa pemerintah desa akan terus mendukung program-program bantuan sosial dan memastikan pelaksanaannya berjalan secara transparan dan akuntabel.Sejumlah warga penerima bantuan mengapresiasi penyaluran tersebut dan menyatakan bantuan pangan ini sangat membantu kebutuhan rumah tangga mereka.

    Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Wangkal menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat serta mendukung kesejahteraan warga desa.

     

     

    Hery.

     

     

  • LIBAS’88 NUSANTARA Apresiasi Kejari Kota Probolinggo atas Penangkapan Buronan Korupsi Kredit BRI

    LIBAS’88 NUSANTARA Apresiasi Kejari Kota Probolinggo atas Penangkapan Buronan Korupsi Kredit BRI

    Probolinggo, kabarbromo66.com – Lembaga Swadaya Masyarakat LIBAS’88 NUSANTARA memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo atas keberhasilannya menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi berinisial RF (Riang Fauzi), yang sebelumnya telah berstatus terpidana dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Ketua LIBAS’88 NUSANTARA, Ust. Muhyiddin, menilai penangkapan tersebut sebagai bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara korupsi tanpa pandang bulu.

    “Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum, meskipun pelaku sempat melarikan diri,” ujar Ust. Muhyiddin.

    Riang Fauzi diketahui telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby tertanggal 24 Maret 2025. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan atas keterlibatannya dalam perkara korupsi kredit perbankan.

    Sebelumnya, RF ditetapkan sebagai DPO melalui Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Nomor: KEP-36/M.5.24/Fd/07/2024 tertanggal 2 Juli 2024. Saat peristiwa terjadi, yang bersangkutan menjabat sebagai Associate Relationship Manager 1 Kecil (RM) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Probolinggo, berdasarkan Surat Keputusan Nomor S.117.e-KW-XVI/SDM/10/2020 tanggal 26 Oktober 2020.

    Dalam perkara tersebut, RF tidak bertindak sendiri. Ia didakwa bersama Hafidz Hanafi, SE selaku Pejabat Asisten Manajer Pemasaran Komersial (AMPK) BRI Cabang Probolinggo, serta Hendra Widianto alias Hendra, anak dari Sri Yuniarti, selaku pihak pengaju Kredit Modal Kerja (KMK). Terhadap para terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah.

    Perbuatan melawan hukum itu terjadi pada April 2022 di Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Probolinggo, Jalan Suroyo Nomor 30, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur. Perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009.

    Sementara itu, aparat Kejaksaan berhasil mengamankan RF pada Jumat, 19 Desember 2025. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Kendari bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Probolinggo dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, menjelaskan bahwa RF selama ini tidak kooperatif dan kerap mangkir dari proses hukum, termasuk tidak memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Sejak tahap penyidikan, yang bersangkutan tidak kooperatif dan terus berpindah-pindah lokasi,” kata Ronal.

    Hasil pelacakan intensif menemukan RF di Kecamatan Kendari Barat, Sulawesi Tenggara. Saat ditangkap sekitar pukul 10.50 WITA, RF diketahui bekerja sebagai Insurance Specialist di sebuah bank swasta. Penangkapan dilakukan secara persuasif tanpa perlawanan.

    Selanjutnya, RF akan dipindahkan ke Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, untuk menjalani tahapan eksekusi dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. LIBAS’88 NUSANTARA berharap keberhasilan ini menjadi preseden positif bagi penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di sektor perbankan dan pelayanan publik. (Red)

  • Yang Akan Terpilih Menjadi Direktur Perumdam Diprediksi Sosok Yang Tak Miliki Sertifikasi

    Yang Akan Terpilih Menjadi Direktur Perumdam Diprediksi Sosok Yang Tak Miliki Sertifikasi

    Probolinggo, kabarbromo66.com – Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, memprediksi bahwa calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo yang akan terpilih tidak memiliki sertifikasi kompetensi sebagaimana mestinya.

    Menurut Syaiful, indikasi tersebut terlihat sejak tahapan awal proses seleksi yang dinilainya telah mengalami pelonggaran persyaratan oleh Panitia Seleksi (Pansel).

    “Dari proses persyaratannya saja sudah dilonggarkan. Bahkan kami menilai Panitia Seleksi berani menabrak Peraturan Menteri Tahun 2018 dengan cara memainkan frasa,” ujar Syaiful Bahri kepada wartawan, Sabtu (20/12/2025).

    Ia menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi merupakan syarat penting dalam pengisian jabatan strategis di badan usaha milik daerah (BUMD), termasuk Perumdam. Menurutnya, pelonggaran persyaratan berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak profesional dan bertentangan dengan semangat reformasi tata kelola BUMD.

    “Kalau sejak awal aturannya sudah dilanggar, maka jangan heran jika nanti yang terpilih adalah kandidat yang tidak memenuhi standar kompetensi,” tegasnya.

    Syaiful juga meminta agar proses seleksi Direktur Perumdam Tirta Argapura dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Ia menyebut pihaknya akan terus mengawal proses tersebut dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah advokasi jika ditemukan pelanggaran yang lebih jauh.

    “Ini bukan soal siapa orangnya, tapi soal kepatuhan terhadap aturan dan kepentingan publik,” tambahnya.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Panitia Seleksi maupun Pemerintah Kabupaten Probolinggo belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut.­

  • LSM AMPP Siap Laporkan Seleksi Direktur Perumdam ke KPK, Desak Bupati Probolinggo Evaluasi Panitia Seleksi

    LSM AMPP Siap Laporkan Seleksi Direktur Perumdam ke KPK, Desak Bupati Probolinggo Evaluasi Panitia Seleksi

    PROBOLINGGO – Polemik seleksi Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo kian memanas. LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP) menyatakan akan melaporkan proses rekrutmen tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan pemantauan dan pengawasan.

    Ketua LSM AMPP, H. Luthfi Hamid, menegaskan bahwa langkah pelaporan ke KPK bukan tanpa alasan. Menurutnya, pengabaian kewajiban sertifikat kompetensi bagi calon direktur bukan hanya persoalan administratif, tetapi berpotensi membuka celah penyimpangan dalam proses rekrutmen jabatan strategis daerah.

    “Kami akan menyampaikan laporan dan meminta KPK melakukan pemantauan terhadap proses seleksi Direktur Perumdam Tirta Argapura. Ini penting untuk memastikan tidak ada permainan, titipan, atau kompromi kepentingan di balik seleksi,” tegas Luthfi, Sabtu (20/12/2025).

    Ia menilai, ketika standar kompetensi yang diwajibkan regulasi diabaikan sejak tahap pencalonan, maka seleksi kehilangan objektivitas dan akuntabilitasnya.

    “Kalau syarat mendasar saja bisa dinegosiasikan, publik wajar curiga. Di situlah KPK harus hadir melakukan pengawasan pencegahan,” ujarnya.

    Selain KPK, AMPP juga secara terbuka mendesak Bupati Probolinggo agar bersikap peka dan bertanggung jawab terhadap polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

    “Bupati tidak boleh tutup mata. Ini bukan persoalan kecil. Bupati harus segera mengevaluasi Panitia Seleksi, termasuk dasar hukum yang mereka gunakan dalam menetapkan syarat calon direktur,” kata Luthfi.

    Menurutnya, panitia seleksi adalah kepanjangan tangan kepala daerah. Karena itu, setiap kekeliruan tafsir hukum dan cacat prosedural dalam seleksi merupakan tanggung jawab moral dan administratif Bupati.

    “Kalau pansel keliru, Bupati wajib meluruskan. Jangan sampai kesalahan ini dibiarkan dan berujung pada gugatan hukum yang justru merugikan daerah,” tambahnya.

    Luthfi mengingatkan bahwa jabatan Direktur Perumdam Tirta Argapura berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan dasar masyarakat, sehingga tidak boleh diisi melalui proses yang cacat hukum.

    “Air itu kebutuhan dasar. Kalau pengelolanya dipilih lewat proses yang melanggar aturan, maka risiko kegagalan pelayanan tinggal menunggu waktu,” tegasnya.

    AMPP menyatakan akan terus mengawal proses seleksi hingga tuntas, termasuk membuka opsi langkah hukum lanjutan apabila pemerintah daerah tidak segera melakukan perbaikan.

    “Kami tidak ingin seleksi ini menjadi preseden buruk. Kalau hari ini dibiarkan, besok pola yang sama akan diulang. Itu yang kami cegah,” pungkas Luthfi.

     

    Hery.

     

  • Dugaan Skandal Seleksi Direksi PERUMDAM, LSM Libas’88 Sebut Ada Dugaan Pembohongan Publik

    Probolinggo, kabarbromo66.com – Proses rekrutmen Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo kembali menuai sorotan keras. LSM LIBAS’88 Nusantara menilai mekanisme seleksi sarat akal-akalan administratif dan berpotensi melanggar substansi regulasi yang mengatur kompetensi Direksi BUMD SPAM.

    Sorotan utama tertuju pada penggunaan surat pernyataan “sanggup dan bersedia mengikuti Pelatihan Sertifikasi Air Minum apabila terpilih menjadi Direktur” sebagai dasar kelulusan calon Direktur. Menurut LIBAS’88, praktik ini merupakan bentuk pembelokan makna Permen PUPR Nomor 15/PRT/M/2018.

    “Ini bukan sekadar salah tafsir, tapi berpotensi menjadi pembenaran sistematis untuk meloloskan calon yang belum memenuhi syarat kompetensi. Sertifikasi bukan janji, tapi kewajiban,” tegas Muhyidin, Ketua  LIBAS’88 Nusantara.

    Muhyidin menegaskan bahwa Pasal 7 Permen PUPR jelas mewajibkan Direksi BUMD SPAM memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Membatasi kewajiban tersebut hanya pada Direksi yang sudah menjabat, sementara calon Direksi dibiarkan hanya bermodalkan surat kesanggupan, dinilai sebagai celah administratif yang sengaja diciptakan.

    “Kalau logika ini dipakai, maka semua regulasi bisa dipelintir. Cukup buat surat pernyataan, lalu jabatan strategis bisa diisi siapa saja, tanpa kompetensi,” kritik Muhyidin.

    LSM tersebut juga menilai panitia seleksi telah mengabaikan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme dalam administrasi pemerintahan. Padahal, pengelolaan SPAM menyangkut hajat hidup orang banyak dan pelayanan publik yang bersifat vital.

    “Direksi PERUMDAM bukan jabatan percobaan. Kalau belum kompeten, jangan dipaksakan. Kalau sampai terjadi kegagalan pelayanan air minum, siapa yang bertanggung jawab? Panitia seleksi? Kepala daerah?” lanjut Muhyidin dengan nada keras.

    LIBAS’88 Nusantara menduga praktik ini membuka ruang konflik kepentingan dan mencederai prinsip merit system dalam pengisian jabatan BUMD. Mereka mendesak agar proses rekrutmen Direktur PERUMDAM Tirta Argapura dihentikan sementara dan dievaluasi secara menyeluruh.

    “Regulasi dibuat untuk dipatuhi, bukan disiasati. Kalau sejak awal sudah melanggar substansi aturan, jangan salahkan publik jika mencurigai ada kepentingan tertentu di balik proses rekrutmen ini,” pungkas Muhyidin. (Red)

  • Bongkar Dugaan “Akal-akalan” Pansel Direksi Perumdam, Aktivis Siliwangi : Sertifikasi SPAM Diakui Wajib, Tapi Diabaikan

    Probolinggo, kabarbromo66.com – Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menilai dalil Panitia Seleksi (Pansel) yang membolehkan calon direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) belum memiliki sertifikasi SPAM dengan syarat membuat surat pernyataan kesanggupan mengikuti sertifikasi setelah terpilih sebagai cacat secara yuridis, inkonsisten secara normatif, dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

    Dalam press release yang diterima media, Syaiful menegaskan bahwa kebijakan Pansel tersebut justru mengandung kontradiksi internal. Menurutnya, kewajiban membuat surat pernyataan kesanggupan mengikuti pelatihan sertifikasi air minum merupakan pengakuan implisit bahwa sertifikasi SPAM adalah syarat substantif bagi jabatan direksi Perumdam.

    “Secara doktrinal, apabila suatu kompetensi diwajibkan untuk dipenuhi pasca terpilih, maka kompetensi tersebut bukan sekadar administratif, melainkan syarat material jabatan,” tegasnya, Kamis (18/12/2025).

    Ia menjelaskan, pendekatan Pansel yang tetap meloloskan calon tanpa sertifikasi pada tahap seleksi bertentangan dengan logika hukum administrasi jabatan, karena membiarkan peserta mengikuti seleksi tanpa memenuhi syarat substansial yang bahkan diakui sendiri oleh Pansel.

    Lebih jauh, Syaiful mengungkapkan bahwa dalam lampiran surat pernyataan kesanggupan, Pansel secara eksplisit menyebut sertifikasi SPAM sebagai “syarat kompetensi Direktur Perumdam”. Pernyataan tertulis tersebut, menurutnya, memiliki implikasi hukum serius.

    “Jika suatu kualifikasi diakui sebagai syarat kompetensi jabatan, maka secara normatif harus dipenuhi oleh calon direksi, bukan setelahnya. Jika tidak, proses seleksi kehilangan legitimasi hukum,” ujarnya.

    Syaiful menilai posisi Pansel menjadi self-contradictory, karena di satu sisi mengakui sertifikasi sebagai syarat kompetensi, namun di sisi lain mentoleransi ketidakpenuhan syarat tersebut selama proses seleksi.

    Selain itu, ia menyoroti lemahnya kekuatan hukum surat pernyataan kesanggupan tersebut. Menurutnya, tidak ada kejelasan mengenai sanksi apabila pernyataan dilanggar, baik berupa pembatalan pengangkatan, penundaan pelantikan, maupun pemberhentian jabatan.

    “Surat pernyataan itu menjadi norma kosong atau lege imperfecta karena tidak memiliki daya paksa hukum. Hal ini bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” katanya.

    Oleh karenanya, ia menduga adanya indikasi kepentingan terselubung dan rekayasa prosedural dalam kebijakan Pansel. Pola yang terjadi menunjukkan calon yang belum memenuhi syarat kompetensi tetap diloloskan, lalu diarahkan mengikuti pelatihan sertifikasi setelah terpilih.

    “Secara yuridis, ini merupakan bentuk procedural manipulation untuk mengakomodasi calon tertentu yang sejatinya tidak memenuhi syarat sejak awal,” ungkapnya.

    Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan asas kesetaraan di hadapan hukum, prinsip fair competition dalam seleksi jabatan publik, serta asas objektivitas dan non-diskriminasi.

    Sebagai penutup, Syaiful menegaskan bahwa dalil Pansel yang mewajibkan surat pernyataan kesanggupan sertifikasi bagi calon direksi yang belum memiliki sertifikasi SPAM tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga cacat legitimasi.

    “Secara yuridis-administratif, dalil tersebut patut dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya. (red)

  • Kades Tiris dan Aliansi L3GAM Dampingi Orang Tua Korban Laporkan Dugaan Pembunuhan

    Kades Tiris dan Aliansi L3GAM Dampingi Orang Tua Korban Laporkan Dugaan Pembunuhan

     

     

    PROBOLINGGO – Kepala Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Warno, bersama Aliansi L3GAM yang dikomandoi oleh Lutfi Hamid, mendampingi orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Mapolres Probolinggo. Korban diketahui bernama Faradila Amalia Najwa, seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Kecamatan Tiris.

    Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral terhadap keluarga korban, sekaligus memberikan dukungan agar hak-hak keluarga dapat terpenuhi dalam proses pelaporan hukum. Kehadiran Kepala Desa Tiris dan Aliansi L3GAM diharapkan dapat memperkuat posisi keluarga korban dalam mencari keadilan atas peristiwa yang menimpa almarhumah. Rabu, 17/12/2025 .

    Lutfi Hamid selaku perwakilan Aliansi L3GAM menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mendampingi keluarga korban hingga proses hukum benar-benar selesai. Ia menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap korban dan keluarga yang tengah mengalami duka mendalam.

    “Kami dari Aliansi L3GAM akan terus mendampingi keluarga korban sampai tuntas. Ini adalah bentuk kepedulian kami agar keluarga korban tidak berjalan sendiri dalam memperjuangkan keadilan,” ujar Lutfi Hamid.

    Menurutnya, pendampingan ini juga bertujuan memastikan proses pelaporan berjalan sesuai prosedur dan tidak ada tekanan atau intimidasi terhadap pihak keluarga korban.

     

    Sementara itu, Kepala Desa Tiris, Warno, menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki kewajiban untuk hadir dan mendampingi warganya dalam kondisi apa pun, terlebih saat menghadapi persoalan hukum dan musibah yang berat.

    “Kami selaku kepala desa wajib mendampingi warga kami, apalagi dalam kondisi duka. Pendampingan ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat Desa Tiris,” kata Warno.

    Warno juga menyampaikan bahwa dirinya berada di lokasi kejadian saat peristiwa tersebut terjadi. Namun, ia menegaskan bahwa fokus kehadirannya bersama rombongan adalah untuk memberikan dukungan moral kepada keluarga korban dan memastikan langkah hukum dapat ditempuh dengan baik.

    Pendampingan yang dilakukan oleh Kepala Desa Tiris dan Aliansi L3GAM ini mendapat perhatian masyarakat setempat. Keluarga korban berharap dengan adanya pendampingan tersebut, proses pencarian keadilan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan ketenangan bagi pihak keluarga.

     

    Tim.