Kategori: Uncategorized

  • Puluhan Aktivis LSM Geruduk Balai Kota Probolinggo, Soroti Kinerja dan Penebangan Pohon

    Gbr. Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda pada Selasa, 28 Oktober 2025, dimanfaatkan sejumlah aktivis dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Probolinggo, Jalan Panglima Sudirman. Mereka menyoroti berbagai kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo, terutama terkait proyek pembangunan yang dinilai merusak lingkungan.

    Sekitar pukul 09.00 WIB, massa aksi mulai berdatangan sambil membawa spanduk dan poster bertuliskan kritik terhadap Pemkot. Aksi berlangsung di tengah jalan raya depan balai kota, diwarnai orasi silih berganti mengenai isu lingkungan, pendidikan, dan pelayanan publik.

    Menurut M. Arif Billah, Ketua DPW LSM Harimau, demonstrasi itu merupakan bentuk evaluasi terhadap kinerja Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin setelah satu tahun menjabat. “Kami menyoroti hampir semua sektor, terutama pelayanan kesehatan, pendidikan, dan lingkungan hidup,” ujarnya di tengah aksi.

    Arif menyebutkan, pelayanan kesehatan di Kota Probolinggo masih perlu ditingkatkan, baik dari sisi kecepatan maupun pemerataan fasilitas. Di sektor pendidikan, ia menilai perlunya perluasan program beasiswa, rehabilitasi sarana sekolah, serta pemerataan tenaga pendidik agar kualitas pendidikan lebih merata.

    Selain itu, para pengunjuk rasa menuntut agar Pemkot lebih berhati-hati dalam proyek revitalisasi alun-alun dan perbaikan jalan. Mereka memprotes penebangan ratusan pohon yang dianggap merusak keseimbangan lingkungan. Isu relokasi pedagang kaki lima di sekitar alun-alun juga turut disoroti.

    Suasana aksi sempat memanas saat peserta mendesak wali kota turun langsung menemui mereka. Tak lama kemudian, Wali Kota Aminuddin keluar dari kantor dan berdialog langsung di tengah massa sebelum mengundang perwakilan LSM untuk berdiskusi di ruang rapat Pemkot.

    “Masukan teman-teman LSM kami terima sebagai bahan evaluasi. Semua kegiatan fisik mengacu pada Detail Engineering Design (DED), jadi nanti akan dicek kembali apakah pelaksanaan di lapangan sudah sesuai atau belum,” kata Aminuddin kepada awak media.

    Mengenai penebangan pohon, ia menegaskan bahwa kontraktor pelaksana wajib melakukan penanaman kembali sesuai jumlah pohon yang ditebang. Setelah pertemuan tersebut, massa aksi perlahan membubarkan diri dengan tertib.

    “Alhamdulillah, tuntutan kami sudah diterima dan dijelaskan secara normatif. Kami akan terus mengawal agar tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya,” ujar Arif menutup aksi.

  • Tragis! Satu Keluarga di Gending Tumbang Usai Santap Masakan Sendiri

    Gbr. Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com — Warga Dusun Tareta, Desa Pesisir, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, digemparkan oleh peristiwa keracunan massal yang menimpa satu keluarga pada Selasa pagi (28/10/2025). Lima anggota keluarga dilaporkan mengalami gejala keracunan usai menyantap masakan ayam kampung yang mereka olah sendiri di rumah.

    Dari lima korban, satu orang dilaporkan dalam kondisi kritis dan telah dirujuk ke RS Rizani Paiton untuk mendapatkan penanganan intensif. Sementara empat anggota keluarga lainnya saat ini masih menjalani perawatan di Puskesmas Gending.

    Kepala Desa Pesisir, Sanemo, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa kelima korban merupakan satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri dan tiga anak mereka.

    “Benar, kelima korban adalah satu keluarga. Mereka diduga mengalami keracunan setelah menyantap ayam kampung yang dimasak sendiri. Satu di antaranya dalam kondisi kritis sudah dibawa ke rumah sakit, sementara yang lain masih dirawat di puskesmas,” ujar Sanemo.

    Keluarga yang dimaksud yakni Misin, istrinya Paingkem, serta tiga anak mereka, Aldi, Alliya, dan Novan. Hingga kini, pihak berwenang masih menelusuri penyebab pasti kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya kontaminasi bahan makanan atau faktor kebersihan dalam proses pengolahan.

    Peristiwa ini sontak membuat warga sekitar waspada. Banyak yang kini lebih berhati-hati dalam mengonsumsi daging ayam kampung, terutama yang berasal dari hasil ternak sendiri tanpa pemeriksaan kesehatan hewan terlebih dahulu.

    Pihak Puskesmas Gending bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo dilaporkan telah mengambil sampel makanan dan muntahan korban untuk diuji di laboratorium, guna memastikan sumber racun yang menyebabkan insiden tersebut.

  • Satpol PP dan Damkar Kabupaten Probolinggo Perkuat Soliditas dan Disiplin, Siap Kawal Seven Lakes Festival 2025

    Satpol PP dan Damkar Kabupaten Probolinggo Perkuat Soliditas dan Disiplin, Siap Kawal Seven Lakes Festival 2025

     

     

    KRAKSAAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Probolinggo menggelar apel gabungan perdana dibawah kepemimpinan Taufik Alami sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Senin (27/10/2025). Kegiatan yang digelar di Alun-alun Kraksaan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kembali visi dan misi pelayanan publik yang profesional dan humanis.

    Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami memimpin langsung pelaksanaan apel gabungan yang diikuti seluruh personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Probolinggo. Ia menegaskan apel gabungan ini menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh anggota kembali fokus pada tugas pokok dan fungsi institusi.

    “Tujuan utama apel ini adalah menyatukan visi dan misi agar seluruh anggota Satpol PP dan Damkar semakin solid dalam menjalankan peran strategisnya bagi masyarakat,” ujarnya.

    Taufik menjelaskan Satpol PP memiliki mandat fundamental dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menyelenggarakan perlindungan bagi warga.

    “Satpol PP harus menjadi garda terdepan dalam memastikan masyarakat dan badan usaha mematuhi aturan. Tugas kami tidak hanya menegakkan perda, tetapi juga menjaga agar kehidupan sosial tetap tertib dan aman dengan pendekatan yang humanis,” tegasnya.

    Sementara untuk Damkar, Taufik menekankan pentingnya kesiapsiagaan dalam menjalankan enam tupoksi inti meliputi pencegahan, pengendalian dan pemadaman kebakaran, penyelamatan dan evakuasi, penanganan bahan berbahaya, penyelidikan kebakaran serta pemberdayaan masyarakat.

    “Kami ingin Damkar lebih kuat dalam respon cepat dan kemampuan teknis. Semua itu bertujuan agar masyarakat benar-benar merasakan perlindungan yang optimal,” imbuhnya.

    Taufik menyebut terdapat tiga sasaran besar dari apel gabungan perdana tersebut. Pertama memperkokoh visi, misi dan komitmen pelayanan. Kedua memperkuat solidaritas, disiplin dan kepatuhan terhadap SOP operasional. Ketiga mempersiapkan personel dalam mendukung suksesnya Seven Lakes Festival 2025.

    “Untuk Seven Lakes Festival 2025 kami sudah memploting personel, menyusun SOP, langkah teknis serta titik-titik pengamanan. Semua telah dibahas bersama panitia inti dan kami tugaskan kepada seluruh pasukan agar pelaksanaan festival berjalan lancar,” jelasnya.

    Menurut Taufik, agenda ini menjadi penegasan kembali bahwa Satpol PP dan Damkar adalah pelayan publik yang wajib hadir cepat, tanggap dan tepat dalam setiap kebutuhan masyarakat.

    “Pada intinya Satpol PP dan Damkar bersatu padu memberikan pelayanan terbaik sesuai tupoksi kami. Mulai hari ini kami meningkatkan ikhtiar untuk menjaga dan melayani masyarakat secara humanis,” pungkasnya. ***

     

     

    Hery

  • PN . Probolinggo Lakukan Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah Anak Angkat Di Maron Kidul. 

    PN . Probolinggo Lakukan Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah Anak Angkat Di Maron Kidul. 

    Sengketa tanah anak angkat di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo kembali memanas. Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo menggelar pemeriksaan setempat (PS) untuk meninjau langsung fakta lapangan dan memastikan batas luas. serta riwayat penguasaan tanah. Rabu, 29/10/2025 .

    Perkara ini melibatkan Zifi Lerovadi, oknum anggota TNI sekaligus cucu almarhumah Bu Musia, anak angkat Asdar, sebagai penggugat, melawan Mohammad Zamroni, S.Pd., M.Hum, anak Budin Samsudin, anak angkat Asdar, yang menjadi tergugat. Keduanya sama-sama mengaku ahli waris dan mengklaim hak atas lahan berdasarkan dokumen administrasi desa dan riwayat keluarga.

    Kuasa hukum tergugat, Muhammad Ilyas, S.H., M.Si., menegaskan bahwa kliennya sah menguasai tanah.

    “Pemeriksaan lapangan ini penting agar majelis hakim melihat fakta fisik dan sejarah penguasaan yang sebenarnya,” ujarnya.

    Sementara kuasa hukum penggugat tidak memberikan komentar karena protokol hukum. Penggugat tetap berpegang pada dokumen desa, termasuk Buku C yang mencatat nama nenek mereka, sebagai bukti hak sah.

    Pemeriksaan setempat berlangsung kondusif dan diawasi aparat keamanan, termasuk Kapolsek Maron IPTU Arif ND, Danramil Maron. Kapten Arh Muriyanto, S.T., M.M., yang di wakili oleh Babinsa Maron Kidul Sertu Frengky, serta aparat hukum PN. Probolinggo. Majelis hakim menekankan bahwa hasil verifikasi ini menjadi pertimbangan utama sebelum putusan akhir.

    Zamroni berharap proses hukum berlangsung objektif tanpa intimidasi, meski penggugat adalah anggota TNI. Publik kini menunggu keputusan sengketa tanah anak angkat di Maron Kidul ini di meja hijau.

    Ridwanto , kepala desa Maron Kidul. mengatakan jika pihaknya hanya memberikan fasilitas dan menjadi penengah. karena yang bersengketa adalah sama-sama warganya.

    ” Kami atas nama pemerintah Desa hanya sebagai penengah atas perkara tersebut. Karena keduanya sama – sama warga kami. Dan tidak memihak kepada siapapun ” Dalihnya.

    Menunggu Putusan Majelis Hakim

    Dengan dilakukannya pemeriksaan setempat ini, publik setempat kini menantikan langkah berikutnya dari majelis hakim PN Probolinggo. Hasil pemeriksaan lapangan tersebut diharapkan dapat memperjelas asal-usul hak penguasaan tanah serta memastikan siapa yang berhak secara hukum atas lahan yang dipersengketakan.

     

     

    Hery

  • Kejari Kota Probolinggo Resmi Naikkan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI ke Tahap Penyidikan

    Kejari Kota Probolinggo Resmi Naikkan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI ke Tahap Penyidikan

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo kini memasuki babak baru. Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak dan dokumen keuangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo resmi meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

    Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo, Herdiawan Prayudi, membenarkan langkah hukum tersebut. “Benar, perkara dugaan penyimpangan dana hibah KONI telah naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran hibah tersebut,” ungkapnya, Selasa (28/10/2025).

    Menurut Herdiawan, tim pidana khusus (Pidsus) tengah mendalami penggunaan dana hibah KONI yang bersumber dari APBD selama tiga tahun terakhir, yakni periode 2022 hingga 2024. Dari hasil penelusuran, ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi kegiatan di lapangan.

    “Seluruh cabang olahraga yang berada di bawah naungan KONI telah kami mintai keterangan. Saat ini, kami juga masih menghitung potensi kerugian negara yang muncul akibat dugaan penyimpangan tersebut,” ujarnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, KONI Kota Probolinggo menerima dana hibah dengan nilai yang terus meningkat. Tahun 2021, dana yang dikucurkan mencapai Rp3 miliar. Angkanya melonjak menjadi Rp6 miliar pada 2022, dan pada 2023 kembali meningkat signifikan hingga Rp11,5 miliar dari total usulan sebesar Rp12 miliar.

    Kenaikan anggaran yang drastis itu sempat menjadi sorotan kalangan DPRD Kota Probolinggo saat pembahasan RAPBD 2023. Beberapa anggota dewan bahkan menilai usulan dana tersebut terlalu besar dan perlu dilakukan audit menyeluruh atas penggunaannya.

    Temuan Kejari semakin memperkuat dugaan bahwa lonjakan anggaran tidak sebanding dengan hasil serta manfaat yang dirasakan dunia olahraga di tingkat daerah.

    “Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus ini,” tegas Herdiawan menambahkan.

  • Aliansi L3GAM Desak Polisi Tangkap Oknum Pengasuh Ponpes di Gending yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

    Aliansi L3GAM Desak Polisi Tangkap Oknum Pengasuh Ponpes di Gending yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

    Probolinggo, kabarbromo66.com — Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Aliansi L3GAM Probolinggo berencana menggelar aksi damai di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jumat (31/10/2025). Aksi tersebut digelar untuk menuntut penegakan hukum atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang santriwati di Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam, Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending.

    Dalam surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Kapolres Probolinggo, Aliansi L3GAM — yang terdiri dari LPLH Tapalkuda Nusantara, Libas’88, Lembaga Investigasi Negara (LIN), Gerakan Aktivis Pelayan Kesejahteraan Masyarakat (G-APKM), Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP), dan Madas Nusantara — menyatakan bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap marwah pesantren dan perlindungan hak-hak korban.

    “Kami ingin mengawal proses hukum dan memastikan pelaku pelecehan seksual terhadap santriwati segera ditangkap,” tulis pernyataan dalam surat yang ditandatangani Aliansi L3GAM.

    Aliansi juga menyoroti laporan polisi bernomor LP/239/IX/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 September 2025. Mereka mendesak aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan tuntas.

    Selain menuntut penegakan hukum, L3GAM juga meminta Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo agar mencabut izin operasional Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam. Menurut mereka, langkah itu penting untuk menjaga citra lembaga pendidikan keagamaan dari tindakan asusila.

    Aksi damai dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB dengan titik kumpul di Lapangan Gending. Massa kemudian akan bergerak menuju depan Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam, tempat kasus tersebut diduga terjadi.

    Aliansi L3GAM menegaskan, aksi ini dilakukan secara damai dan bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, serta memastikan pesantren tetap menjadi tempat pendidikan yang aman dan bermartabat.

  • Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20%, Gus Haris Tegaskan Penjualan Harus Sesuai HET

    Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20%, Gus Haris Tegaskan Penjualan Harus Sesuai HET

     

    KRAKSAAN – Kabar baik bagi para petani di Kabupaten Probolinggo. Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20% dari harga sebelumnya. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/KPTS/SR.310/M/10/2025 yang mulai berlaku tahun ini.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris atau Gus Haris didampingi Komandan Kodim 0820 Probolinggo Letkol Arh. Iwan Hermaya, Selasa (28/10/2025).

    Gus Haris menyebutkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang harus dipatuhi oleh seluruh kios dan pengecer adalah Urea Rp 1.800/kg atau Rp 90.000/sak, NPK Rp 1.840/kg atau Rp 92.000/sak, ZA Rp 1.360/kg atau Rp 68.000/sak dan Pupuk Organik Rp 640/kg atau Rp 25.600/sak (40 Kg).

    Dengan turunnya harga pupuk ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo berharap produktivitas pertanian semakin meningkat dan kesejahteraan petani semakin membaik.

    “Saya menghimbau kepada seluruh kios dan pengecer agar menjual sesuai harga resmi tersebut. Dan kepada para petani, jika menemukan kios yang menjual di atas harga eceran tertinggi, segera laporkan,” tegas Gus Haris.

    Gus Haris menekankan pemerintah daerah akan terus memperkuat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh spekulan. “Bersama, kita wujudkan petani sejahtera dan pertanian maju di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya.

     

    Hery

  • BPBD Probolinggo dan Tim PU Jatim Tinjau Jembatan di Brabe, condong dan satreyan 

    BPBD Kabupaten Probolinggo bersama Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah jembatan di wilayah Kabupaten Probolinggo, pada hari, Selasa (28/10/2025). Peninjauan dilakukan di tiga lokasi, yakni Desa condong – brabe dan Desa Sareyan, untuk memastikan jembatan yang telah dibangun berfungsi dengan baik dan aman bagi masyarakat.

    Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Probolinggo, didampingi Kabid Jembatan Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Provinsi Jawa Timur, serta tim teknis dan pihak rekanan pelaksana proyek.

    Salah satu titik yang menjadi perhatian utama adalah Jembatan Condong – Berabe .yang dibangun menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, jembatan tersebut sudah layak dimanfaatkan oleh masyarakat.

    Menanggapi kabar yang sempat beredar terkait jarak pagar jembatan yang dianggap terlalu lebar, Kalaksa BPBD menjelaskan bahwa pihak rekanan telah melakukan perbaikan dengan menambahkan besi hollow sebagai pengaman tambahan. Dengan langkah ini, jembatan kini lebih aman dan memenuhi aspek keselamatan.

    “Alhamdulillah, sudah dilakukan penambahan besi hollow sehingga jarak antar pagar kini lebih rapat dan aman. Kami apresiasi langkah cepat pihak pelaksana dalam menindaklanjuti masukan masyarakat,” ujar Kalaksa BPBD Kabupaten Probolinggo.

     

    Lebih lanjut dijelaskan bahwa pagar tambahan di bagian abutment serta lampu penerangan jalan memang tidak termasuk dalam pekerjaan utama proyek, namun pihak rekanan siap membantu penguatan pagar dan kelengkapan lainnya demi keamanan dan kenyamanan warga sekitar.

    Selain Jembatan Condong- Berabe jembatan di Desa Satreyan juga telah ditinjau dan dinyatakan berfungsi baik. Peninjauan ini menjadi bagian dari sinergi antara BPBD Kabupaten Probolinggo, BPBD Provinsi Jawa Timur, dan Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur dalam memastikan kesiapan infrastruktur publik, terutama yang berperan sebagai jalur transportasi dan evakuasi bencana.

    BPBD Kabupaten Probolinggo berharap, dengan selesainya sejumlah jembatan ini, mobilitas masyarakat semakin lancar, aktivitas ekonomi meningkat, dan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dapat semakin diperkuat.

     

    Hery

     

     

     

     

     

  • Kunjungan Enam LSM ke Polres: Tuntut Transparansi dan Keadilan untuk Korban

    Kunjungan Enam LSM ke Polres: Tuntut Transparansi dan Keadilan untuk Korban

    Probolinggo, kabarbromo66.com – Pada Selasa (28 Oktober 2025), sejumlah pimpinan LSM di Probolinggo mendatangi Markas Polres setempat untuk menyampaikan keprihatinan mereka. Total enam ketua LSM yang tergabung dalam L3GAM hadir guna mendesak penegakan hukum terhadap oknum pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam di Desa Sumber Kerang, Kecamatan Gending, yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada santriwati.

    Kunjungan ini dimaksudkan sebagai ungkapan kepedulian moral dan upaya menjaga reputasi pesantren di Kabupaten Probolinggo. “Kami tidak menggelar aksi demonstrasi, melainkan ingin menyampaikan aspirasi secara langsung agar kasus ini segera ditindaklanjuti,” jelas salah satu perwakilan, H. Luthfi Hamid, didampingi Mas Haris, Ust. Muhyiddin, Mas Syukron, dll.

    Dalam pertemuan itu, mereka menyerahkan surat pernyataan sikap kepada pihak kepolisian yang memuat permintaan agar proses hukum berjalan transparan dan pelaku segera diamankan demi keadilan korban. Para LSM menekankan bahwa ketegasan aparat hukum akan menjadi pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.

    Pihak kepolisian menyambut kedatangan mereka dalam suasana tertib dan kondusif, dan menjanjikan penanganan yang profesional serta sesuai prosedur.

    Sementara itu, Kanit PPA Polres Probolinggo, Iptu Agung Dewantara, belum memberikan keterangan lebih lanjut karena masih melakukan pendalaman atas laporan dugaan kekerasan seksual.

    Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas, adil, dan transparan, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga keagamaan dan dunia pendidikan tetap terjaga.

     

  • DPC PERADI Kraksaan Tingkatkan Sinergi dan Dukungan Hukum untuk Pemkab Probolinggo

    DPC PERADI Kraksaan Tingkatkan Sinergi dan Dukungan Hukum untuk Pemkab Probolinggo

    Probolinggo, kabarbromo66.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Kraksaan menggelar audiensi resmi dengan Bupati Probolinggo dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo pada Senin, 27 Oktober 2025. Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat komunikasi, membangun sinergitas, serta menyinergikan program-program pelayanan hukum bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo.

    Ketua DPC PERADI Kraksaan, Dwi Sumitro, SH., MH., menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari upaya organisasi advokat untuk menghadirkan layanan hukum yang komprehensif, mencakup litigasi, non-litigasi, dan literasi hukum.

    “Kami berkomitmen memberikan layanan hukum yang mudah diakses dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Probolinggo, tanpa terkecuali,” ujar Dwi Sumitro.

    Selain itu, DPC PERADI Kraksaan juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung berbagai agenda Pemerintah Kabupaten Probolinggo di bidang hukum. Bentuk dukungan ini bisa berupa penyuluhan hukum di tingkat masyarakat, bedah buku hukum, seminar, sarasehan, maupun kegiatan edukatif lainnya yang bertujuan meningkatkan pemahaman hukum dan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak hukumnya.

    Audiensi ini turut menjadi ajang untuk membahas langkah-langkah koordinasi antara organisasi advokat dan pemerintah daerah agar pelayanan hukum di Kabupaten Probolinggo lebih terstruktur dan efektif. Dwi Sumitro menekankan bahwa keberadaan advokat bukan hanya untuk menangani kasus, tetapi juga untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas literasi hukum dan memperkuat supremasi hukum di daerah.

    Bupati Probolinggo menyambut baik inisiatif ini dan menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan organisasi advokat untuk menghadirkan layanan hukum yang merata dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Dengan adanya dukungan dari DPC PERADI Kraksaan, diharapkan berbagai program edukasi hukum dapat berjalan lebih optimal dan berdampak positif bagi masyarakat.

    Audiensi ini mencerminkan komitmen bersama antara DPC PERADI Kraksaan dan Pemkab Probolinggo dalam membangun ekosistem hukum yang transparan, responsif, dan bermanfaat bagi seluruh warga Kabupaten Probolinggo. Sinergitas ini menjadi langkah awal dari kerja sama berkelanjutan yang mengedepankan kepentingan masyarakat dan penegakan hukum yang adil.

  • Mubes XI Pemuda Pancasila: H. Samiran Bawa Semangat Persatuan dari Probolinggo

    Mubes XI Pemuda Pancasila: H. Samiran Bawa Semangat Persatuan dari Probolinggo

    Jakarta, kabarbromo66.com — Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Probolinggo, H. Samiran, S.H., M.Ad., menghadiri Musyawarah Besar (Mubes) XI Ormas Pemuda Pancasila yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, pada 26 hingga 29 Oktober 2025.

    Kegiatan nasional ini dihadiri oleh ribuan kader dan pengurus Pemuda Pancasila dari seluruh Indonesia, mulai dari tingkat pusat hingga cabang. Mubes XI ini menjadi momentum penting dalam perjalanan organisasi yang telah berperan besar dalam menjaga ideologi Pancasila serta memperkuat semangat kebangsaan di tengah dinamika sosial politik nasional.

    Dalam sambutannya, Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila menegaskan bahwa Mubes XI bukan sekadar agenda lima tahunan, tetapi juga wadah konsolidasi organisasi untuk memperkuat soliditas, memperbarui arah gerak, dan mempertegas komitmen Pemuda Pancasila terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    H. Samiran, S.H., M.Ad., menyampaikan bahwa kehadirannya dalam Mubes ini merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen kader Pemuda Pancasila Kabupaten Probolinggo dalam mendukung arah kebijakan organisasi secara nasional. Ia menilai forum Mubes menjadi ajang penting untuk menyatukan visi dan memperkuat peran Pemuda Pancasila dalam pembangunan bangsa, khususnya dalam menumbuhkan nilai-nilai Pancasila di kalangan generasi muda.

    “Pemuda Pancasila harus tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga ideologi Pancasila dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Melalui Mubes XI ini, kita memperkuat semangat persaudaraan, memperbarui tekad, dan memperkuat solidaritas antarkader di seluruh Indonesia,” ujar H. Samiran di sela kegiatan.

    Selain membahas arah kebijakan organisasi lima tahun ke depan, Mubes XI juga menjadi momentum penting untuk memilih kepemimpinan nasional Pemuda Pancasila yang baru. Berbagai rekomendasi strategis dihasilkan melalui sidang-sidang pleno, termasuk penguatan peran organisasi dalam bidang sosial, ekonomi, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.

    Kehadiran delegasi dari Kabupaten Probolinggo menunjukkan konsistensi daerah dalam mendukung langkah besar organisasi. H. Samiran berharap, hasil dari Mubes XI dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi seluruh kader Pemuda Pancasila di daerah untuk terus berkiprah positif, menjaga kekompakan, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa dan daerah.

    “Kami akan terus membawa semangat Mubes ini ke daerah. Pemuda Pancasila Probolinggo siap berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam membangun masyarakat yang berkarakter, berdaya saing, dan berjiwa nasionalis,” tambahnya.

    Musyawarah Besar XI Pemuda Pancasila ini juga menjadi ajang silaturahmi nasional antar kader, tokoh masyarakat, dan para pendiri organisasi yang selama ini aktif membesarkan Pemuda Pancasila. Acara berlangsung khidmat, penuh semangat kebersamaan, dan diwarnai dengan berbagai sesi diskusi yang membahas isu-isu strategis kebangsaan.

  • Ketua AMPP Apresiasi Kejari Probolinggo Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pendidikan

    Ketua AMPP Apresiasi Kejari Probolinggo Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pendidikan

    Probolinggo, kabarbromo66.com – Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP), H. Luthfi Hamid, memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dalam mengungkap perkara ini.

     “Kami mengapresiasi keberanian dan ketegasan Kejari Kabupaten Probolinggo dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan. Ini menunjukkan komitmen nyata penegakan hukum di daerah,” ujar Luthfi Hamid di Probolinggo, Kamis (23/10/2025).

    Menurutnya, pengelolaan dana hibah pendidikan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan karena menyangkut kepentingan publik, terutama dunia pendidikan.

     “Dana hibah untuk sekolah adalah amanah rakyat dan pemerintah. Jika diselewengkan, itu bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati masa depan generasi muda,” tambahnya.

    AMPP juga menyerukan agar penegakan hukum dilakukan secara tuntas dan tidak tebang pilih, serta meminta seluruh lembaga penerima hibah di Kabupaten Probolinggo memperkuat sistem akuntabilitas keuangan agar kejadian serupa tidak terulang.

    Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan gedung SMP Islam Ulul Albab di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

    Terdakwa Abd. Wasik, yang menjabat sebagai bendahara sekolah periode 2019–2024, didakwa melakukan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021 hingga 2022.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo dalam dakwaannya menyebut, dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan ruang kelas, MCK lantai 1, serta ruang kelas baru (RKB) lantai 2. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diajukan dalam proposal bantuan hibah.

    Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia Nomor: 22/S/XXI/04/2025 tanggal 8 April 2025, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp583.153.266,96 (lima ratus delapan puluh tiga juta seratus lima puluh tiga ribu dua ratus enam puluh enam koma sembilan enam rupiah).

    Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara tidak akuntabel dalam penggunaan belanja hibah, yang mengakibatkan pembangunan tidak tercapai sesuai standar teknis dan menimbulkan kerugian negara. (*)