
MALANG, Kabarbromo66.com – Sidang perdana kasus pembunuhan berencana yang menimpa Faradila Amelia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang pada Rabu siang (20/05/2026). Persidangan dengan terdakwa mantan anggota polisi Bripka Agus Sulaiman dan rekannya, Suyitno, diwarnai ketegangan hebat di luar ruang sidang.
Kasus yang sempat viral ini menyedot perhatian besar publik karena keterlibatan Agus Sulaiman yang merupakan mantan anggota Intelkam Polsek Krucil, Polres Probolinggo. Kejaksaan Negeri Batu mendakwa kedua tersangka dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana dengan motif sakit hati dan penguasaan harta korban.
Sidang berlangsung di Ruang Garuda meskipun dinyatakan terbuka untuk umum, kericuhan sempat pecah saat tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur beserta puluhan anggota LSM LIRA dilarang masuk oleh petugas keamanan dan aparat kepolisian.
Petugas berdalih kapasitas ruang sidang yang sempit sudah penuh sesak. Larangan tersebut memicu adu mulut sengit karena keluarga korban memprotes keras, merasa hak mereka untuk mengawal jalannya keadilan sengaja dibatasi.
Merespons hal itu, Pemimpin LBH LIRA Jatim sekaligus Kuasa Hukum Keluarga Korban, Samsudin, S.H., langsung bergerak mendatangi bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Malang untuk melayangkan keberatan resmi.
Setelah koordinasi yang alot, pihak pengadilan akhirnya menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan melakukan evaluasi total terkait pengamanan serta akses ruang sidang pada agenda berikutnya.

”Kami menyayangkan adanya pembatasan akses ini. Namun, kami tegaskan, LBH LIRA akan terus mengawal perkara ini tanpa mundur sejengkal pun, sampai keluarga korban mendapatkan keadilan seadil-adilnya dan terdakwa dihukum maksimal,” tegas Samsudin.
Berdasarkan surat dakwaan, pembunuhan ini bermula saat Agus Sulaiman yang juga berstatus sebagai ipar korban menjemput Faradila di Terminal Bayuangga, Kota Probolinggo.
Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah di Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Di sana, korban disekap dengan kondisi mata dilakban, tangan diborgol, dan kaki diikat. Meski dalam posisi tertekan, rekaman CCTV di dalam rumah menunjukkan korban sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Di lokasi penyekapan, Agus sempat memerintahkan teman masa kecilnya, Suyitno, untuk mengeksekusi korban, namun perintah itu ditolak.
Gagal melakukan aksi di rumah tersebut, kedua terdakwa membawa korban menggunakan mobil menuju arah Malang dan Kota Batu. Karena situasi di beberapa titik dinilai terlalu ramai, mereka memutar arah ke Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Di wilayah sepi inilah, Agus menghabisi nyawa Faradila, lalu membuang jenazahnya ke sungai sebelum akhirnya ditemukan oleh warga.
Melihat kekejaman yang dilakukan terdakwa, Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., C.M.C., C.C.D., turut angkat suara. Ia mendesak majelis hakim agar bertindak independen, profesional, dan transparan dalam memeriksa perkara yang telah menyedot perhatian masyarakat luas ini. Menurutnya, status terdakwa yang merupakan mantan penegak hukum harus menjadi pertimbangan besar bagi hakim untuk memberikan vonis yang seadil-adilnya.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan mahasiswi UMM tersebut dijadwalkan kembali bergulir pada Rabu, 3 Juni 2026 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. ( Redaksi )










PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam mengelola anggaran kesehatan masyarakat kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, paket Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat di Puskesmas Banyuanyar Tahun Anggaran 2026 senilai Rp264,3 juta memicu tanda tanya terkait tertib administrasi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kurniawan, peneliti anggaran Kabupaten Probolinggo, menilai klarifikasi tersebut justru membuka pertanyaan baru terkait validitas pelaksanaan program di awal Januari 2026.
PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Dalam upaya meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai mekanisme kepegawaian terbaru, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo menggelar kegiatan Sosialisasi Kenaikan Pangkat dan Penyusunan Penetapan Angka Kredit (PAK) Konversi melalui Aplikasi E-Kinerja.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (19/5/2026) ini bertempat di Ruang Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Kraksaan. Acara resmi dibuka oleh Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo, Bapak Hari Kriswanto, S.Sos., dengan menghadirkan dua orang Analis Sumber Daya Aparatur dari Kantor Regional 2 Badan Kepegawaian Negara (Kanreg 2 BKN) Surabaya sebagai narasumber.
PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Benarkah sistem rujukan BPJS Kesehatan antarwilayah di Kabupaten Probolinggo benar-benar tidak tersedia atau sebut saja “terkunci”? Ataukah justru ada persoalan birokrasi pelayanan yang membuat pasien harus berjuang sendiri demi mendapatkan hak pengobatan?
PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Keberadaan bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) berupa traktor tahun 2013 milik Kelompok Tani (Poktan) Desa Tamansari, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, akhirnya terkonfirmasi. Pihak terkait menyatakan bahwa aset negara tersebut tidak raib, melainkan sedang berada di desa lain untuk menjalani perbaikan akibat mengalami kerusakan.