Tag: Probolinggo

  • Reaksi Cepat Wabup Probolinggo Soal Visum Berbayar: “Saya Konfirmasi ke Dinkes”

    Reaksi Cepat Wabup Probolinggo Soal Visum Berbayar: “Saya Konfirmasi ke Dinkes”

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Isu pungutan biaya visum bagi korban tindak pidana di Kabupaten Probolinggo yang memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat akhirnya sampai ke telinga pimpinan daerah. Wakil Bupati Probolinggo, Ra Fahmi AHZ, memberikan respons cepat terkait keluhan tersebut.

    ​Saat dimintai tanggapannya mengenai dugaan beban biaya sebesar Rp200.000 yang harus ditanggung korban, Ra Fahmi menyatakan akan segera mengambil langkah klarifikasi internal.

    ​”Baik, akan saya coba konfirmasi dulu ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo,” tegas Ra Fahmi singkat namun lugas kepada media, Kamis (16/4/2026).

    Menanti Sinkronisasi Anggaran

    ​Respons ini menjadi angin segar setelah sebelumnya A. Mukhoffi, SH., MH., dari MPC Pemuda Pancasila, menyoroti ketimpangan perlakuan antara korban dan pelaku kejahatan. Mukhoffi menekankan bahwa berdasarkan Pasal 52 KUHAP2025, biaya penyidikan, termasuk visum, seharusnya ditanggung sepenuhnya oleh negara.

    ​”Korban sudah jatuh tertimpa tangga. Sudahlah menjadi korban kejahatan, malah dibebani biaya medis untuk pembuktian hukum. Sementara pelaku di sel justru makan dan kesehatannya dijamin negara,” kritik Mukhoffi sebelumnya.

    Ujian Reformasi Birokrasi

    ​Kasus ini mencuatkan pertanyaan besar mengenai koordinasi antara aparat penegak hukum dengan instansi kesehatan di daerah. Jika terbukti ada penarikan biaya, publik menanti apakah hal tersebut disebabkan oleh ketiadaan alokasi anggaran di APBD atau sekadar hambatan administratif di tingkat operasional.

    ​Masyarakat kini menunggu hasil konfirmasi dari Wakil Bupati. Apakah Pemerintah Kabupaten Probolinggo akan segera menerbitkan regulasi atau mengucurkan anggaran khusus agar rumah sakit daerah tidak lagi memungut biaya dari para pencari keadilan?

    ​Langkah proaktif Ra Fahmi ini diharapkan menjadi titik balik dalam memberikan perlindungan nyata bagi korban tindak pidana di wilayah Probolinggo. (Redaksi)

     

  • PSSA Desak Pemkab Probolinggo Terbitkan Aturan “Haramkan” ASN Pakai Elpiji 3 Kg

    PSSA Desak Pemkab Probolinggo Terbitkan Aturan “Haramkan” ASN Pakai Elpiji 3 Kg

    Probolinggo, kabarbromo66.com – Langkah inspeksi mendadak (sidak) yang gencar dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo belakangan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Namun, sidak dinilai belum cukup jika tidak dibarengi dengan strategi jangka panjang yang menyentuh akar persoalan.

    ​Ketua Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA), Ahmad, menyatakan bahwa sidak memang tepat untuk memetakan masalah di lapangan secara cepat. Meski begitu, ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih sistematis agar solusi yang dihasilkan tidak bersifat sementara atau sekadar “pemadam kebakaran”.

    ​”Sidak itu langkah awal yang bagus, tapi jangan berhenti di sana. Pemkab harus memiliki cetak biru pengawasan yang lebih komprehensif dari hulu ke hilir,” ujar Ahmad saat ditemui di sekretariat PSSA, Kamis (16/04).

    ​Untuk mengatasi karut-marut distribusi LPG 3 kg, Ahmad menawarkan empat poin masukan strategis yang perlu segera diimplementasikan oleh Pemkab:

    1. Digitalisasi dan Audit Rantai Pasok

    ​Ahmad menekankan bahwa pengawasan harus dimulai sejak dari SPBE hingga ke konsumen akhir. Ia mendorong adanya Audit Kuota pada agen dan pangkalan guna memastikan penyaluran sesuai dengan logbook. “Jika ada selisih yang mencurigakan, sanksi tegas harus jatuh. Selain itu, digitalisasi monitoring melalui pendataan NIK di setiap pangkalan wajib diperketat untuk mencegah penimbunan skala kecil,” tegasnya.

    2. Penertiban Konsumen “Salah Sasaran”

    ​Kelangkaan sering kali dipicu oleh penggunaan elpiji melon oleh pihak yang tidak berhak. Ahmad menyarankan Pemkab untuk melakukan razia rutin pada sektor usaha menengah ke atas seperti restoran besar. Dan menginisiasi gerakan “ASN Tanpa Elpiji Melon” sebagai teladan bagi masyarakat mampu.

    3. Stabilisasi Harga dan Operasi Pasar

    ​Masalah di masyarakat bukan hanya barang yang langka, tapi harga yang melonjak drastis di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). “Pemkab harus berani menindak pengecer yang menjual dengan harga tidak wajar. Operasi pasar terjadwal di pemukiman padat juga perlu dilakukan untuk menekan tensi panic buying di masyarakat,” tambah Ahmad.

    ​4. Transparansi Informasi dan Kanal Aduan

    ​Ketidakpastian informasi sering kali memicu kepanikan. PSSA menyarankan Pemkab untuk lebih transparan mengenai stok distribusi melalui media sosial resmi. Selain itu, penyediaan Hotline Pengaduan via WhatsApp dianggap krusial agar respons pemerintah bisa dilakukan secara real-time.

    ​Sebagai penutup, Ahmad mengingatkan bahwa Pemkab tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan koordinasi intensif dengan Pertamina untuk meninjau ulang apakah kuota daerah saat ini masih relevan dengan pertumbuhan penduduk.

    ​”Pemkab perlu mengevaluasi, apakah masalahnya ada di distribusi atau memang kuotanya yang sudah tidak mencukupi. Jika kurang, segera usulkan penambahan kuota fakultatif,” pungkasnya. (Redaksi/Ir)

     

  • Kadinkes Probolinggo Janji Telusuri Praktik Visum Berbayar, Aktivis Hukum Desak Reformasi Anggaran

    Kadinkes Probolinggo Janji Telusuri Praktik Visum Berbayar, Aktivis Hukum Desak Reformasi Anggaran

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo menyatakan akan mendalami adanya keluhan masyarakat terkait biaya visum yang dibebankan kepada korban tindak pidana. Hal ini merupakan respons atas kritik yang menyebut praktik tersebut memberatkan korban keadilan.

    ​Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Probolinggo, dr. Hariawan Dwi Tamtomo, memberikan tanggapan awal saat dikonfirmasi terkait polemik tersebut. Pihaknya mengaku akan melakukan pengecekan prosedur di tingkat fasilitas kesehatan.

    ​”Terima kasih ulasannya, saya telusur dulu nggih (ya),” ujar dr. Hariawan singkat melalui pesan instan kepada redaksi, pada Selasa (14/4/2026).

    ​Merespons janji “telusur” dari Kadinkes, Ketua Bidang Hukum MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Probolinggo, A. Mukhoffi, SH., MH., menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah teknis di lapangan, melainkan masalah sinkronisasi regulasi antara Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum.

    ​Menurut Mukhoffi, penarikan biaya visum sering kali berlindung di balik Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Umum. Di sisi lain, Pasal 52 KUHAP (dan pembaruannya tahun 2025) secara implisit maupun eksplisit mengamanatkan bahwa beban biaya penyidikan, termasuk alat bukti visum, seharusnya ditanggung oleh negara.

    ​”Kita menghargai langkah Kadinkes untuk menelusuri ini. Namun, yang dibutuhkan masyarakat adalah solusi permanen. Jika kendalanya ada pada tidak adanya pos anggaran di kepolisian untuk membayar RSUD, atau RSUD yang terikat target PAD (Pendapatan Asli Daerah), maka Bupati harus turun tangan melalui diskresi atau revisi aturan,” tegas Mukhoffi, pada Kamis (16/4/2026).

    ​Praktik visum berbayar ini dinilai menjadi hambatan bagi warga kurang mampu untuk melaporkan tindak pidana, terutama dalam kasus kekerasan seksual atau penganiayaan. Tanpa hasil visum, laporan kepolisian sering kali sulit diproses ke tahap penyidikan.

    ​Hingga berita ini diunggah, masyarakat menanti hasil penelusuran resmi dari Dinas Kesehatan. Publik berharap ada transparansi mengenai: Apakah biaya tersebut merupakan retribusi resmi atau kebijakan internal Rumah Sakit; dan Bagaimana skema pembebasan biaya bagi korban di masa mendatang agar sejalan dengan semangat perlindungan saksi dan korban.

    ​Redaksi terus berupaya mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak RSUD di Kabupaten Probolinggo serta pihak Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai koordinasi pembiayaan perkara pidana di wilayah hukum setempat. (Redaksi)

     

  • Tuduh Tempo Lakukan Pembunuhan Karakter, Ratusan Kader Nasdem Probolinggo Tuntut Hak Jawab

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Gelombang perlawanan terhadap Majalah Tempo meluas hingga ke daerah. Ratusan pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Probolinggo menggelar aksi protes keras di depan kantor mereka, Rabu (15/4/2026), menyusul laporan utama media tersebut yang dituding menghina Ketua Umum Surya Paloh.

    Aksi yang diikuti oleh pengurus dari 24 DPC ini memfokuskan protes pada pelabelan Nasdem sebagai “partai komersial”. Koordinator aksi, Andi Suryanto, menegaskan bahwa narasi Tempo bukan lagi sekadar kritik, melainkan upaya penggiringan opini untuk merusak citra partai.

    ​”Kami tidak antikritik, tapi berita tersebut sudah mencederai nilai perjuangan partai dan cenderung pragmatis. Ini sudah mengdiskreditkan jati diri kami,” ujar Andi di tengah riuh massa.

    Di sisi lain, benteng pertahanan jurnalistik Tempo tetap kokoh namun diplomatis. Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Setri Yasra, menyatakan bahwa seluruh proses laporan utama tersebut telah melewati “dapur” verifikasi yang ketat sesuai kode etik.

    ​Meski demikian, Setri melakukan langkah moderat dengan meminta maaf secara terbuka terkait visual sampul yang dianggap menyinggung perasaan para kader.

    ​”Materi berita kami akuntabel. Namun, terkait dampak sampul yang menyinggung Pak Surya Paloh dan kader, kami meminta maaf,” ungkap Setri secara tertulis.

    Ketimbang berkonfrontasi di jalan, Tempo mendorong Nasdem untuk menempuh jalur konstitusional melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    ​”Kami selalu menyediakan ruang klarifikasi. Perbedaan perspektif itu wajar dalam demokrasi, dan mekanisme penyelesaiannya ada di Dewan Pers,” tambah Setri.

    ​Aksi yang berlangsung tertib di Kraksaan tersebut ditutup dengan penandatanganan petisi keberatan oleh ratusan kader sebagai dokumen resmi sikap politik DPD Nasdem Probolinggo. (Redaksi)

     

  • Soroti Visum Berbayar di Probolinggo, A. Mukhoffi: Korban Terbebani, Pelaku Justru Difasilitasi

    Soroti Visum Berbayar di Probolinggo, A. Mukhoffi: Korban Terbebani, Pelaku Justru Difasilitasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Praktik penarikan biaya visum bagi korban tindak pidana di Kabupaten Probolinggo menuai kritik pedas. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat penegakan hukum yang seharusnya menjamin hak-hak korban.

    ​Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Hubungan Lembaga Negara MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Probolinggo, A. Mukhoffi, SH., MH., menyatakan keprihatinannya atas fakta di lapangan yang menunjukkan korban masih harus membayar sekitar Rp200.000 untuk keperluan visum di rumah sakit setempat.

    “Pasal 52 KUHAP 2025 secara tegas menyebutkan biaya penyidikan dibebankan kepada negara. Namun faktanya, korban di Probolinggo justru harus membayar. Ini ketimpangan nyata, di mana pelaku kejahatan di tahanan justru mendapat fasilitas makan dan kesehatan gratis,” ujar Mukhoffi saat ditemui di kantornya, pada Selasa (14/4/2026).

    Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo maupun pihak RSUD terkait dasar penarikan biaya tersebut. Apakah hal tersebut merupakan retribusi resmi daerah atau hal lainnya.

    Mukhoffi berharap Kapolres Probolinggo dan Bupati Probolinggo segera melakukan sinkronisasi anggaran. “Jangan sampai hak korban terabaikan hanya karena urusan birokrasi antara instansi penegak hukum dan fasilitas kesehatan,” pungkasnya. (Redaksi)

     

  • Tunjangan BPD, RT/RW Kab. Probolinggo Macet: Antara Masalah Administrasi Desa dan Minimnya Tenaga Verifikator PMD

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Penyaluran tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Probolinggo hingga kini masih tersumbat. Meski Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) berdalih kendala ada pada administrasi desa, fakta di lapangan menunjukkan adanya masalah krusial pada sistem verifikasi di tingkat kabupaten.

    Dalih Dinas: Desa Belum ‘Balance’

    Kepala Dinas PMD Kabupaten Probolinggo, Munaris, menyatakan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh ketidaksiapan administrasi di tingkat desa. Ia merujuk pada Permendes No. 16 Tahun 2025 yang mewajibkan rekonsiliasi APBDes 2025 harus seimbang (balance) sebelum tahap berikutnya cair.

    ​“Masalahnya sering kali rekonsiliasi tidak sinkron antara penerimaan dan pengeluaran. Kami bekerja sesuai SOP, tidak ada kesengajaan menghambat,” tegas Munaris, Senin (13/4).

    Fakta Operator: Beban Kerja Overload dan Gagap Sistem

    Namun, pembelaan pihak dinas berbanding terbalik dengan pengakuan para operator desa. Investigasi lapangan mengungkap bahwa perubahan fitur pada aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) sering kali membingungkan pengguna di tingkat bawah.

    ​Yang paling menonjol, muncul keluhan mengenai minimnya tenaga verifikator di Dinas PMD. Sumber internal menyebutkan bahwa verifikasi ratusan desa di Probolinggo diduga hanya ditangani oleh satu orang operator.

    ​”Banyak perubahan-perubahan yang memang agak menyulitkan beberapa operator desa, kalau operatornya tidak over kerjanya maka akan lama untuk memenuhi perubahan tersebut. Selain itu, jika operator di dinas hanya satu orang, tentu terjadi kemacetan (bottleneck). Kami sudah aktif, tapi kalau antreannya ratusan desa dan verifikatornya tunggal, ya pasti lama,” ungkap salah satu operator desa yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Kritik Publik: Butuh Akselerasi, Bukan Sekadar SOP

    Keterlambatan ini berdampak langsung pada kesejahteraan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT, hingga RW yang menjadi ujung tombak pelayanan. Muncul desakan agar Pemkab Probolinggo segera menambah tenaga ahli verifikasi di PMD guna mempercepat proses sinkronisasi data.

    ​Layanan konsultasi yang dibuka PMD dinilai tidak akan efektif selama rasio jumlah verifikator berbanding jumlah desa tidak proporsional. Publik kini menunggu langkah konkret dinas: apakah akan menambah personel untuk akselerasi, atau tetap bertahan pada prosedur yang lamban di tengah tuntutan ekonomi terkait tunjangan/honorarium yang kian mendesak. (Redaksi)

  • Tanggapi Keluhan Tunjangan BPD, Kadis PMD Probolinggo: Kendala Ada di Rekonsiliasi Desa yang Belum ‘Balance’

    Foto: Munaris

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Menanggapi sorotan terkait tersumbatnya penyaluran tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Probolinggo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Munaris, akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihak dinas bekerja berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) dan menepis tudingan adanya kesengajaan penghambatan di tingkat operator.

    Evaluasi Internal dan Kepatuhan SOP

    Munaris menyatakan bahwa durasi verifikasi berkas sudah diatur secara jelas dalam SOP. Meski demikian, ia terbuka terhadap kritik dan meminta pihak desa maupun pendamping desa untuk melapor jika menemukan oknum staf yang bekerja di luar prosedur.

    ​”Jika ada pelanggaran SOP oleh staf kami, silakan lapor. Itu akan menjadi bahan teguran dan perbaikan bagi kami. Namun hingga saat ini, proses terus berjalan, bahkan separuh desa di Probolinggo sudah berhasil cair tunjangannya,” ujar Munaris saat dikonfirmasi, Senin (13/4).

    Akar Masalah: Administrasi Desa Belum Sinkron

    Munaris menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan pada sejumlah desa bukan semata-mata masalah di dinas, melainkan sangat bergantung pada kecepatan dan ketepatan pengajuan dari pihak desa itu sendiri. Berdasarkan Permendes No. 16 Tahun 2025, terdapat syarat ketat yang harus dipenuhi untuk penyaluran APBDes Tahap 1.

    ​”Masalah yang sering kami temukan di lapangan adalah rekonsiliasi APBDes 2025 yang belum sesuai atau tidak balance antara penerimaan dan pengeluaran. Selain itu, rincian APBDes 2026 sering kali belum tuntas diunggah di Siskeudes,” ungkapnya.

    Pintu Konsultasi Terbuka Lebar

    Pihak PMD menyadari bahwa transisi sistem digital memerlukan adaptasi. Oleh karena itu, Munaris mengimbau para operator desa yang mengalami kesulitan teknis untuk segera melakukan koordinasi dengan dinas daripada membiarkan berkas tertahan karena kesalahan input.

    ​”Kami membuka layanan konsultasi setiap hari kerja. Kami harap operator desa proaktif datang jika ada kendala agar dicarikan solusinya segera. Semua bergantung pada kelengkapan berkas yang disetor desa,” pungkasnya.

    ​Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan sinkronisasi data antara pemerintah desa dan Dinas PMD dapat segera tuntas agar honorarium RT, RW, hingga tunjangan BPD yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat tidak lagi terhambat. (red)

     

  • Keluhkan Ancaman Banjir dan Gagal Panen, Warga Patokan Adukan Nasib ke LIBAS88 Nusantara

    Probolinggo, kabarbromo66.com – Puluhan warga RT 03 RW 04 Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, menggelar pertemuan darurat di kediaman Ketua RT setempat, Senin (13/4). Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait dampak luapan sungai provinsi yang dinilai belum mendapatkan penanganan serius dari pemerintah terkait.

    ​Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum LIBAS88 Nusantara, Muhyiddin, beserta perangkat RW dan tokoh masyarakat. Agenda ini difokuskan pada pengumpulan data dampak kerugian warga akibat bencana banjir yang kerap berulang.

    Dampak Sektor Pertanian

    Salah satu poin krusial yang disampaikan warga adalah kerusakan sektor pertanian. Menurut keterangan perwakilan warga di lokasi, sekitar puluhan hektar lahan persawahan dipastikan gagal panen akibat terendam luapan air sungai. Selain kerugian materi, warga mengaku merasa terancam keselamatannya setiap kali intensitas hujan meningkat.

    Desakan LSM LIBAS88 Nusantara

    Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Umum LIBAS88 Nusantara, Muhyiddin, mendesak Pemerintah Provinsi untuk segera memprioritaskan pembangunan plengsengan (tanggul permanen).

    ​”Kami melihat ada urgensi di sini. Kerugian 40 hektar sawah itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami mendesak instansi terkait di tingkat provinsi untuk segera melakukan normalisasi dan penguatan tebing sungai secara permanen,” ujar Muhyiddin.

    ​Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan ini secara administratif. “Kami akan bersurat secara resmi kepada dinas terkait. Jangan sampai menunggu ada korban jiwa baru bergerak. Infrastruktur ini adalah hak keselamatan rakyat,” tegasnya.

    Upaya Konfirmasi

    Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada dinas terkait di tingkat Provinsi maupun Kabupaten Probolinggo guna mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai rencana pembangunan infrastruktur di aliran sungai tersebut. Warga berharap, melalui langkah advokasi ini, aspirasi mereka dapat segera terealisasi di tahun anggaran berjalan. (Redaksi)

     

  • Penyaluran Tunjangan BPD Kabupaten Probolinggo Tersumbat, Verifikasi Siskeudes di Dinas PMD Disorot

    Penyaluran Tunjangan BPD Kabupaten Probolinggo Tersumbat, Verifikasi Siskeudes di Dinas PMD Disorot

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Ratusan kader desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Probolinggo terpaksa gigit jari. Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjadi sumber tunjangan dan operasional mereka dilaporkan mandek di tingkat kabupaten, meski pihak desa mengklaim telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi.

    Informasi yang dihimpun dari sejumlah Pendamping Desa (PD) menyebutkan bahwa titik sumbat pencairan berada pada proses verifikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikelola oleh operator di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo.

    ​”Laporan dari bawah, desa sudah upload dan setor berkas, tapi proses verifikasi di tingkat operator dinas memakan waktu lama. Ini yang membuat pencairan dana tidak turun-turun,” ujar salah satu Pendamping Desa yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Keterlambatan ini bukan sekadar urusan angka di atas kertas. Dampak nyatanya dirasakan oleh para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT, RW, dan lain-lain yang merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat. Mandeknya tunjangan/honorarium ini dikhawatirkan menurunkan motivasi kerja di tingkat akar rumput.

    Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Probolinggo terkait kendala teknis yang terjadi di bagian verifikasi Siskeudes. Publik menunggu jawaban: apakah kendala ini murni masalah kuantitas, kapasitas SDM operator, gangguan sistem operasional, atau adanya prosedur tambahan yang belum tersosialisasi. (redaksi)

  • Proyek Gapura Batas Kota Kraksaan Rp1 Miliar Disoal, LSM PSSA: Lokasinya “Nyasar” ke Pajarakan!

    Foto: Gapura Batas Kota Kraksaan

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Pelaksanaan proyek Pembangunan Gapura Batas Kota Kraksaan tahun anggaran 2025 menuai kritik pedas. LSM Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA) mensinyalir adanya pelanggaran regulasi terkait penempatan fisik bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan batas wilayah administrasi.

    Aktivis LSM PSSA, Achmad, menyatakan bahwa berdasarkan nomenklatur, proyek tersebut seharusnya menjadi identitas pintu masuk Kecamatan Kraksaan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan titik pembangunan justru masuk ke wilayah Kecamatan Pajarakan.

    ​”Jika mengacu pada PP Nomor 2 Tahun 2010 Pasal 2, batas barat Kecamatan Kraksaan adalah Kecamatan Pajarakan. Seharusnya gapura tegak berdiri di titik paling barat Kraksaan, bukan malah dibangun di dalam wilayah Pajarakan,” ujar Achmad kepada media.

    ​Menurutnya, ketidaksesuaian lokasi ini berpotensi memicu masalah administrasi wilayah di masa depan. “Ini bukan sekadar urusan estetika, tapi soal legalitas batas ibu kota kabupaten,” tambahnya.

    Berdasarkan data yang dihimpun, Nama Paket: Pembangunan Gapura Batas Kota Kraksaan di Kec. Kraksaan. Total pagu anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini mencapai hampir Rp1 miliar, dengan rincian pagu: ​Pekerjaan Fisik: Rp886.243.800; ​Perencanaan: Rp70.479.400; ​Pengawasan: Rp43.276.800; ​Total: Rp999.999.000.

    ​Besarnya biaya perencanaan sebesar Rp70 juta lebih itu pun tak luput dari sorotan. PSSA menilai tim perencana seharusnya jeli dalam menentukan titik koordinat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

    Merespons tudingan tersebut, publik kini menunggu jawaban resmi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo selaku satuan kerja. Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada kepala dinas terkait untuk memastikan apakah ada kajian teknis atau pengadaan lahan tertentu yang mendasari pemilihan lokasi tersebut.

    ​LSM PSSA mendesak agar pihak inspektorat segera turun tangan melakukan supervisi. (Redaksi)

  • BPPKAD Kabupaten Probolinggo Anggarkan Reward 10 Unit Sepeda MTB Rp49,6 Juta, Pengkaji: Tidak Tepat dan Berpotensi Melanggar Aturan

    Foto: Ilustrasi Grafis

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Kebijakan penganggaran di lingkungan Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan. Kali ini, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat diketahui mengalokasikan anggaran untuk pengadaan reward berupa sepeda gunung (MTB) sebanyak 10 unit dalam Tahun Anggaran 2026 dengan total pagu mencapai Rp49.600.000.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, sepeda MTB tersebut rencananya akan diberikan kepada instansi kecamatan yang dinilai berprestasi dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program ini disebut sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja aparat di tingkat kecamatan dalam mendongkrak pendapatan asli daerah dari sektor pajak.

    Namun, kebijakan ini menuai kritik dari kalangan pengkaji kebijakan publik. Achmad, SH menilai bahwa pemberian reward dalam bentuk barang seperti sepeda tidak tepat dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Menurut Achmad, dalam regulasi yang mengatur insentif pemungutan pajak daerah, bentuk penghargaan telah ditentukan secara jelas, yakni berupa tambahan penghasilan atau insentif dalam bentuk uang, bukan barang. Ia menegaskan bahwa pengadaan sepeda MTB sebagai reward justru berisiko menimbulkan persoalan hukum, terutama dalam aspek penganggaran dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

    “Sependek pengetahuan sayay, kalau merujuk pada aturan, insentif itu harus dalam bentuk tambahan penghasilan dan dianggarkan sebagai belanja pegawai. Bukan dalam bentuk pengadaan barang seperti sepeda. Ini berpotensi menjadi temuan audit karena tidak sesuai dengan klasifikasi belanja,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

    Lebih lanjut, Achmad juga mempertanyakan urgensi dan rasionalitas kebijakan tersebut. Ia menilai bahwa dengan nilai hampir Rp50 juta, pemerintah daerah seharusnya dapat mengalokasikan anggaran ke program yang lebih berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik atau optimalisasi sistem pemungutan pajak itu sendiri.

    Ia juga mengingatkan bahwa prinsip pengelolaan keuangan daerah harus mengedepankan asas kepatutan, kewajaran, dan efisiensi. Jika tidak, maka kebijakan semacam ini berpotensi dianggap sebagai bentuk pemborosan anggaran yang tidak memiliki dasar kebutuhan yang kuat.

    “Memberi apresiasi itu penting, tapi harus sesuai aturan. Kalau mau memberi reward, gunakan mekanisme insentif yang sah, bukan dengan membeli barang yang justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Sependek pengetahuan saya, tidak boleh menganggarkan sepeda MTB sebagai reward camat dari pos insentif pajak, karena bentuk insentif harus uang (bukan barang), harus masuk belanja pegawai, bukan belanja barang/modal,” tegasnya.

    Sekretaris BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Aries Purwanto, membenarkan adanya pengadaan tersebut. Ia menyebut jumlah sepeda yang direalisasikan lebih sedikit dari rencana awal.

    “Awalnya kami merencanakan lebih dari 10 unit, namun karena keterbatasan anggaran, saat ini hanya bisa merealisasikan 10 unit sepeda,” ujarnya ketika dikonfirmasi awak media.

    Polemik ini diperkirakan akan terus bergulir, terutama jika dikaitkan dengan aspek kepatuhan terhadap regulasi serta efektivitas penggunaan anggaran daerah. (Redaksi)

     

  • ​Pipa Transmisi Bocor Akibat Longsor, PERUMDAM Tirta Argapura Gerak Cepat Lakukan Perbaikan

    ​Pipa Transmisi Bocor Akibat Longsor, PERUMDAM Tirta Argapura Gerak Cepat Lakukan Perbaikan

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Tingginya intensitas curah hujan di wilayah Kabupaten Probolinggo mengakibatkan pergeseran tanah yang berdampak pada infrastruktur vital milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Argapura. Pipa transmisi utama mengalami kerusakan serius yang mengganggu distribusi air ke sejumlah wilayah unit pelayanan pada Rabu (8/4).

    ​Plt. Direktur Utama PERUMDAM Tirta Argapura, Yudhi Wibowo, SE., menjelaskan bahwa kebocoran terjadi pada Pipa Gravitasi diameter 500 mm yang bersumber dari Mata Air Tancak. Menurutnya, kerusakan ini murni disebabkan oleh faktor alam, di mana tekanan pergeseran tanah akibat curah hujan yang ekstrem membuat konstruksi pipa utama tersebut terdampak secara fisik.

    ​Menanggapi situasi ini, Yudhi menegaskan bahwa manajemen telah menerjunkan tim teknis ke titik lokasi sesaat setelah gangguan terdeteksi. “Tim teknis sudah kami terjunkan ke lapangan untuk melakukan penanganan secepat mungkin agar pelayanan kembali normal. Kami memprioritaskan perbaikan ini meski medan di lokasi cukup menantang akibat kondisi tanah yang masih labil,” ujar Yudhi Wibowo, Rabu (8/4/2026).

    ​Adapun wilayah yang mengalami gangguan distribusi air bersih meliputi Unit Pelayanan Tiris, Perdagangan, Banyuanyar, Maron, hingga Unit Pelayanan Condong. Pihak manajemen memperkirakan proses pengerjaan teknis akan memakan waktu selama 7 hari, dengan tambahan waktu normalisasi aliran sekitar 1 x 24 jam setelah perbaikan fisik selesai agar tekanan air kembali stabil sampai ke rumah pelanggan.

    ​Sebagai langkah solusi cepat bagi warga yang terdampak, PERUMDAM Tirta Argapura menyiagakan armada bantuan air tangki secara gratis. Yudhi Wibowo mengimbau pelanggan yang membutuhkan pasokan air mendesak untuk segera menghubungi nomor layanan resmi di 085-188-188-412. “Kami menyadari air adalah kebutuhan vital, karena itu armada tangki akan segera meluncur ke lokasi secara bergilir untuk membantu warga,” tambahnya.

    ​Manajemen PERUMDAM Tirta Argapura menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi. Pelanggan juga diharapkan dapat memantau perkembangan informasi melalui kanal resmi perusahaan di Instagram @perumdamtirtaargapura atau Facebook resmi Perumdam Tirta Argapura. (Redaksi)